Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejaksaan Agung
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Thursday 06 Oct 2011 15:09:09
 

Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu pelimpahan tahap kedua, tersangka yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun bersma barang bukti dari tim penyidik Polri.

Telah lengkapnya berkas penyidikan itu, disampaikan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/10). "Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa Pidsus Kejagung. Kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas dia.

Kelengkapan atas berkas Panji Gumilang tersebut, ungkap Rachmad, telah ditentukan berdasarkan surat Nomor B 2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam berkas penyidikan itu, tersangka Panji Gumilang disebutkan melakukan pelanggaran Pasal 264 (1) ke-1 jo 55 (1) KUHP, Pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP, dan Pasal 266 (1) jo 55 (1) KUHP.

Namun, untuk pelimpahan tahap II, Noor menyatakan, belum mengetahui secara pasti tanggalnya. "Kami mengharapkan pelimpahan tahap II itu, jangan terlalu lama. Kami juga menginginkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi semua itu sangat bergantung dari penyidik kepolisian," jelas dia.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan oleh tersangka oleh Kepolisian. Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar NII Komandemen IX itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.

Panji pun juga dijerat yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011. (mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2