JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas penyidikan tersangka Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21). Kini, tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu pelimpahan tahap kedua, tersangka yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun bersma barang bukti dari tim penyidik Polri.
Telah lengkapnya berkas penyidikan itu, disampaikan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/10). "Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa Pidsus Kejagung. Kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas dia.
Kelengkapan atas berkas Panji Gumilang tersebut, ungkap Rachmad, telah ditentukan berdasarkan surat Nomor B 2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam berkas penyidikan itu, tersangka Panji Gumilang disebutkan melakukan pelanggaran Pasal 264 (1) ke-1 jo 55 (1) KUHP, Pasal 263 (1) jo 55 (1) KUHP, dan Pasal 266 (1) jo 55 (1) KUHP.
Namun, untuk pelimpahan tahap II, Noor menyatakan, belum mengetahui secara pasti tanggalnya. "Kami mengharapkan pelimpahan tahap II itu, jangan terlalu lama. Kami juga menginginkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi semua itu sangat bergantung dari penyidik kepolisian," jelas dia.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan oleh tersangka oleh Kepolisian. Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar NII Komandemen IX itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.
Panji pun juga dijerat yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011. (mic/bie)
|