*KPK segera perpanjang masa penahanannya
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti akan selesai tepat waktu. Meski ia kerap keluar masuk rumah sakit, tapi tim penyidik mengupayakan akan selesai tepat waktu dan bersangkutan bisa diadili atas perkaranya itu.
“Memang (keluar-masuknya dari rumah sakit) ikut jelas mengganggu pemeriksaan yang bersangkutan. Tapi KPK akan tetap berupaya, agar pemeriksaannya dapat terus berjalan dan berkas penyidikannya cepat selesai,” kata Karo Humas KPK kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).
Johan juga menyatakan bahwa Nunun Nurbaeti mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.Bahkan, dia mampu menjelaskan secara detail soal hal yang ditanyakan penyidik. "Begitu diperiksa KPK, beliau bisa berikan keterangan, cukup detail dan tidak menggambarkan yang bersangkutan sedang mengalami penyakit demensia," jelasnya.
Hal ini cukup untuk membantah pihak keluarganya yang selalu mengklaim Nunun menderita amnesia yang mengarah ke demensia. Terdapat gangguan pada memori otak Nunun sehingga sulit mengingat kejadian-kejadian yang lalu. “Tapi selama tiga kali diperiksa di KPK, Nunun mampu mengingat cukup baik dan bisa menjawab semua pertanyaan penyidik,” imbuh Johan.
Sementara itu, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ima Rahman menyatakan bahwa KPK berencana untuk memperpanjang masa penahanan kliennya untuk 40 hari ke depan. Hal ini menyusul masa penahanan selama 20 hari terhadap Nunun segera berakhir. "Besok (Rabu, 4/1) jam 2 siang, KPK akan perpanjangan penahanan Ibu (Nunun Nurbaeti),” jelas dia.
Pihaknya sendiri, lanjut dia, berkeinginan perkara tersangka Nunun segera disidangkan. Hal ini mengingat kondisi kesehatan Nunun terus menurun. "Kami sebenarnya sangat ingin proses hukum terhadap Ibu cepat selesai, cepat sidang, sehingga ada ending terhadap Ibu. Soalnya, kondisi Ibu yang terus memburuk," ujar dia seperti dokter.
Sebelumnya, tersangka Nunun Nurbaeti ditangkap di Bangkok, Thailand pada 7 Desember 2011 lalu. Ia dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi di gedung KPK, ia langsung digiring ke Rutan Wanita Pondok Bambu. Sejak saat itu, ia sudah tiga kali bolak-balik ke rumah sakit. KPK pun harus melakukan dua pembantaran penahanannya itu.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap berupa sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI pada Juni 2004. Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan divonis dan sebagian di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka.
Tapi hingga kini, KPK juga belum mampu mengungkap penyandang dana Rp 24 miliar di balik pemberian 480 lembar cek palawat itu. Tim penyidik meyakini bahwa Nunun sebagai saksi kunci yang mengetahui siapa dalang di balik pemberian cek perjalanan tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan aktor intelektual kasus ini akan terungkap dalam hitungan hari.(dbs/spr)
|