Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Berkas Nunun Nurbaeti Dipastikan Selesai Tepat Waktu
Tuesday 03 Jan 2012 22:18:54
 

Nunun Nurbaeti Daradjatun (Foto: Ist)
 
*KPK segera perpanjang masa penahanannya

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti akan selesai tepat waktu. Meski ia kerap keluar masuk rumah sakit, tapi tim penyidik mengupayakan akan selesai tepat waktu dan bersangkutan bisa diadili atas perkaranya itu.

“Memang (keluar-masuknya dari rumah sakit) ikut jelas mengganggu pemeriksaan yang bersangkutan. Tapi KPK akan tetap berupaya, agar pemeriksaannya dapat terus berjalan dan berkas penyidikannya cepat selesai,” kata Karo Humas KPK kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Johan juga menyatakan bahwa Nunun Nurbaeti mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.Bahkan, dia mampu menjelaskan secara detail soal hal yang ditanyakan penyidik. "Begitu diperiksa KPK, beliau bisa berikan keterangan, cukup detail dan tidak menggambarkan yang bersangkutan sedang mengalami penyakit demensia," jelasnya.

Hal ini cukup untuk membantah pihak keluarganya yang selalu mengklaim Nunun menderita amnesia yang mengarah ke demensia. Terdapat gangguan pada memori otak Nunun sehingga sulit mengingat kejadian-kejadian yang lalu. “Tapi selama tiga kali diperiksa di KPK, Nunun mampu mengingat cukup baik dan bisa menjawab semua pertanyaan penyidik,” imbuh Johan.

Sementara itu, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ima Rahman menyatakan bahwa KPK berencana untuk memperpanjang masa penahanan kliennya untuk 40 hari ke depan. Hal ini menyusul masa penahanan selama 20 hari terhadap Nunun segera berakhir. "Besok (Rabu, 4/1) jam 2 siang, KPK akan perpanjangan penahanan Ibu (Nunun Nurbaeti),” jelas dia.

Pihaknya sendiri, lanjut dia, berkeinginan perkara tersangka Nunun segera disidangkan. Hal ini mengingat kondisi kesehatan Nunun terus menurun. "Kami sebenarnya sangat ingin proses hukum terhadap Ibu cepat selesai, cepat sidang, sehingga ada ending terhadap Ibu. Soalnya, kondisi Ibu yang terus memburuk," ujar dia seperti dokter.

Sebelumnya, tersangka Nunun Nurbaeti ditangkap di Bangkok, Thailand pada 7 Desember 2011 lalu. Ia dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi di gedung KPK, ia langsung digiring ke Rutan Wanita Pondok Bambu. Sejak saat itu, ia sudah tiga kali bolak-balik ke rumah sakit. KPK pun harus melakukan dua pembantaran penahanannya itu.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap berupa sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI pada Juni 2004. Sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan divonis dan sebagian di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka.

Tapi hingga kini, KPK juga belum mampu mengungkap penyandang dana Rp 24 miliar di balik pemberian 480 lembar cek palawat itu. Tim penyidik meyakini bahwa Nunun sebagai saksi kunci yang mengetahui siapa dalang di balik pemberian cek perjalanan tersebut. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan aktor intelektual kasus ini akan terungkap dalam hitungan hari.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2