Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
Tuesday 24 Sep 2013 01:10:31
 

Djodi Supratman Tersangka Kurir Suap di Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus penerimaan suap di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, hari ini menyatakan berkas pemeriksaan terhadap dirinya talah selesai (P21) dan segera masuk dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Selepas menjalani pemeriksaan di KPK, akhirnya, Djodi mengakui bahwa berkas perkaranya telah selesai,
Sudah selesai, saya sudah tanda tangan berkas pemeriksan saya," ujar Djodi di gedung KPK Senin (23/9).

Sebelumnya, Rabu (18/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh anak buah Pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo kepada Djodi Supratman, dimana Djodi mengakui sanggup mengurus perkara kasasi kasus penipuan dari klain Mario di MA.

Dengan selesainya berkas pemeriksaan, dan diserahkanya, BAP kepada JPU KPK, maka dalam waktu sekitar 12 hari kedepan, perkara suap di (MA) akan memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor.

Meskipun hingga saat ini KPK belum ada tersangka baru lainya, namun pemeriksaan dan pendalaman kasus ini terus berlanjut, diantaranya KPK telah memeriksa, Suprapto staf ahli Hakim Agung (AA) di MA, dimana Djodi menyerahkan uang suap tersebut kepada saksi (S).

Namun tidak tertutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka dalam kasus suap ini, sebagaimana dalam kasus-kasus sebelumnya, bila KPK menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi baru dalam persidangan kemungkinan akan menjerat tersangka lain.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2