JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terhadap puluhan politisi Senayan, Nunun Nurbaeti segera diadili. Hal ini menyusul berkas penyidikannya telah lengkap dan dilimpahkan ke tim penuntut umum.
“Berkas penyidikan tersangka NN (Nunun Nurbaeti-red) sudah lengkap. Tim penuntut umum sedang menyusun berkas dakwaan. Dalam waktu 14 hari, diharapkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, agar bisa segera disidangkan,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2).
Pelimpahan berkas ke tahan penuntutan itu, lanjut dia, ditandai dengan proses administrasi yang menghadirkan tersangka Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu, juga telah menandatangani kelengkapan administrasi. “Sekarang statunya beralih menjadi kewenangan tim penuntut umum,” jelas Johan.
Sementara itu, tersangka Nunun Nurbaetie menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor. "Saya siap (menjalani sidang)," ujarnya begitu keluar dari gedung KPK, usai pemeriksaan dan penandatanganan kelengkapan berkas penyidikannya ke tahap penuntutan.
Pelimpahan berkas penyidikan tersangka Nunun Nurbaetie, sebenarnya dilakukan tim penyidik pada Rabu (8/2) kemarin. Namun, Nunun tidak bisa memenuhi panggilan KPK, karena ia kurang sehat. Pelimpahan pun diundur dan baru dapat dilakukan hari ini. Dalam kesmepatan tersebut, Nunun tampak sehat dan segar. Ia sama sekali tidak terlihat habis sakit, seperti yang disampaikan kuasa hukumnya.
Dalam kesmepatan ini, tersangka Nunun juga terlihat begitu lancar menceritakan soal pemeriksaannya hari ini. Dengan tetap menebar senyum, ia membenarkan bahwa tahapan pemeriksaanya di tingkat penyidikan sudah dinyatakan selesai. "Berkas (penyidikan) saya sudah diserahkan ke jaksa. Saya akan segera diajukan ke persidangan," ujarnya yang didampingi kuasa hukum Ina Rachman.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan deputi senior gubernur BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004 silam. Dalam pemeriksaan persidangan juga terungkap bahwa Nunun kebagian Rp 1 miliar atas jasanya ini.
Nunun diduga membagikan cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp24 miliar kepada anggota komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut. Hampir sebagian besar anggota fraksi yang berasal dari Fraksi PDIP, Partai Golkar, PPP dan TNI/Polri menerima cek itu. Sebagian besar dari mereka sudah diadili dan divonis bersalah.(dbs/spr)
|