Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Berkas Pretty Asmara Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati DKI
2017-10-30 13:46:32
 

Artis Pretty Asmara.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan berkas artis Pretty Asmara dan rekannya Hamdani dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap pada 20 Oktober 2017 lalu. Namun, setelah pemeriksaan kesehatan hari ini, Senin (30/10) di Dokkes Polda Metro Jaya, tersangka langsung di antar ke Kejaksaan Tinggi berserta barang bukti dalam kasus ini.

"Untuk hari ini juga kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses melimpahkan tugas. Wewenang Kejaksaan Tinggi DKI untuk proses penuntutan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (30/10).

Namun Alvin, yang disebut sebagai pemesan narkoba ke Pretty, masih dalam pencarian polisi.

"Untuk Alvin sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sudah kami sebarkan ke tingkat Polres dan Polsek," ujar Doni.

Pretty tampak mengenakan baju terusan bermotif bunga-bunga. Ia tersenyum ketika dibawa keluar dari ruang tahanan.

Pretty lalu dibawa keluar dari ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. dan kemudian dibawa penyidik ke Dokkes Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza.

Polisi melacak keberadaan Alvin, berdasarkan informasi dari Pretty yang memesan sabu untuk para artis di tempat karaoke di Hotel Mercure, pada Minggu (16/7) lalu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan subsider Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2