Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Berkas Pretty Asmara Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati DKI
2017-10-30 13:46:32
 

Artis Pretty Asmara.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan berkas artis Pretty Asmara dan rekannya Hamdani dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap pada 20 Oktober 2017 lalu. Namun, setelah pemeriksaan kesehatan hari ini, Senin (30/10) di Dokkes Polda Metro Jaya, tersangka langsung di antar ke Kejaksaan Tinggi berserta barang bukti dalam kasus ini.

"Untuk hari ini juga kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses melimpahkan tugas. Wewenang Kejaksaan Tinggi DKI untuk proses penuntutan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (30/10).

Namun Alvin, yang disebut sebagai pemesan narkoba ke Pretty, masih dalam pencarian polisi.

"Untuk Alvin sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sudah kami sebarkan ke tingkat Polres dan Polsek," ujar Doni.

Pretty tampak mengenakan baju terusan bermotif bunga-bunga. Ia tersenyum ketika dibawa keluar dari ruang tahanan.

Pretty lalu dibawa keluar dari ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. dan kemudian dibawa penyidik ke Dokkes Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza.

Polisi melacak keberadaan Alvin, berdasarkan informasi dari Pretty yang memesan sabu untuk para artis di tempat karaoke di Hotel Mercure, pada Minggu (16/7) lalu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan subsider Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2