Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Raffi Ahmad
Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
Tuesday 23 Apr 2013 23:09:44
 

Raffi Ahmad.(Foto: kapanlagi.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah dua kali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Raffi Ahmad yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) ditolak oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, tak ada kesesuaian pasal yang tepat untuk disangkakan kepada Raffi.

Gloria Tamba, salah satu kuasa hukum Raffi, bahkan mengatakan sudah tiga minggu belakangan ini BNN tak lagi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Setelah dua kali ditolak itu, sampai sekarang BNN belum mengirimkan lagi berkasnya ke Kejaksaan. Sudah tiga minggu," katanya dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (22/4).

Lantas apa tanggapan pihak Raffi mengenai hal tersebut? "Setahu saya kalau sampai tiga kali (ditolak) maka akan keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3).

Setahu saya demikian lazimnya, tapi jaksa yang lebih tahu," jelas Gloria.

Di luar masalah penolakan berkas tersebut, Gloria menyesalkan penahanan Raffi dengan alasan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Masalahnya bukan berkas saja. Sampai kapan Raffi akan dibantarkan seperti ini, dia kan enggak sakit, itu sudah terbukti oleh tim dokter kami," tegas Gloria.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka kasus narkotika, Raffi Ahmad, ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas penyidikan dinilai belum memenuhi kelengkapan formal dan materiil.

”Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap atau P-18 berdasarkan surat nomor B-603/E.4/Euh.1/02/2013 tertanggal 28 Februari 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/4), di Jakarta.

Menurut Untung, tim jaksa penuntut umum menerima berkas perkara Raffi pada 25 Februari 2013. Selanjutnya, tim jaksa meneliti apakah berkas perkara lengkap. Kejagung kemudian mengembalikan berkas perkara atau P-19 berdasarkan surat nomor B-714/E.4/Euh.1/03/2013 tertanggal 8 Maret 2013.

Menurut Untung, berkas perkara dikembalikan karena ada kekurangan kelengkapan formal sebanyak delapan item dan kelengkapan materiil sebanyak tiga item. Terkait hal ini, tim jaksa telah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan tersebut.

”Saat ini, jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik BNN,” kata Untung.

Kasus Raffi terungkap setelah ada aduan seringnya diadakan pesta di rumahnya. Tim BNN kemudian melakukan pengintaian selama tiga bulan dan melakukan penggerebekan. Selain mendapati 17 orang, BNN juga menemukan 14 kapsul.(dbs/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2