Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tragedi Semanggi
Berkas Semanggi I Belum Lengkap, Dikembalikan ke Komnas HAM
Friday 15 Nov 2013 18:42:07
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/11) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengembalikan berkas penyelidikan kasus tragedi Semanggi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), beberapa pekan lalu.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief dalam kesempatan usai ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dimana Kejagung meminta Komnas HAM agar melengkapi ketentuan formil dan materil.

"Dua pekan lalu, Komnas HAM kembali mengirimkan berkas dengan kondisi belum lengkap. Akan bahas lebih lanjut hal ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada Wartawan, Jumat (15/11) di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menambahkan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dimana sebelumnya pada hari, Rabu, (13/11) kemarin, Aliansi masyarakat dari mahasiswa beberapa Universitas, keluarga korban, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan melakukan Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung. Demonstrasi ini mereka lakukan untuk menuntut Jaksa Agung Basrief Arief menuntaskan kasus Semanggi I yang menelan korban mahasiswa.

Perlu diketahui, tragedi Semanggi I terjadi ketika mahasiswa menolak agenda Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998. Kala itu, Majelis tak mengagendakan penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, atau dikenal istilah KKN.

Korban jatuh selain mahasiswa adalah Agus Setiana (pelajar/tukang ojek), Budiono (masyarakat), Doni Efendi (karyawan), Rinanto (satpam Hero), Sidik (masyarakat), dan Lukaman Firdaus (pelajar).

Mengenai pendalaman kasus ini, Kejagung dinilai tidak serius menyelesaikan kasus Semanggi I ini. Anggota KontraS, Alex Argo Hernowo mengatakan, berkas penyidikan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II telah diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung sejak tahun 2002 hingga 2008.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2