Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tragedi Semanggi
Berkas Semanggi I Belum Lengkap, Dikembalikan ke Komnas HAM
Friday 15 Nov 2013 18:42:07
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/11) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengembalikan berkas penyelidikan kasus tragedi Semanggi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), beberapa pekan lalu.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief dalam kesempatan usai ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dimana Kejagung meminta Komnas HAM agar melengkapi ketentuan formil dan materil.

"Dua pekan lalu, Komnas HAM kembali mengirimkan berkas dengan kondisi belum lengkap. Akan bahas lebih lanjut hal ini," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada Wartawan, Jumat (15/11) di Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menambahkan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM, dimana sebelumnya pada hari, Rabu, (13/11) kemarin, Aliansi masyarakat dari mahasiswa beberapa Universitas, keluarga korban, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan melakukan Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Agung. Demonstrasi ini mereka lakukan untuk menuntut Jaksa Agung Basrief Arief menuntaskan kasus Semanggi I yang menelan korban mahasiswa.

Perlu diketahui, tragedi Semanggi I terjadi ketika mahasiswa menolak agenda Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998. Kala itu, Majelis tak mengagendakan penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, atau dikenal istilah KKN.

Korban jatuh selain mahasiswa adalah Agus Setiana (pelajar/tukang ojek), Budiono (masyarakat), Doni Efendi (karyawan), Rinanto (satpam Hero), Sidik (masyarakat), dan Lukaman Firdaus (pelajar).

Mengenai pendalaman kasus ini, Kejagung dinilai tidak serius menyelesaikan kasus Semanggi I ini. Anggota KontraS, Alex Argo Hernowo mengatakan, berkas penyidikan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II telah diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kejaksaan Agung sejak tahun 2002 hingga 2008.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2