Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Baju Dinas
Berkas Tersangka Baju Dinas Dewan Dilimpahkan
Tuesday 27 Nov 2012 14:31:42
 

Kejaksaan Tinggi Banten.(Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten senilai Rp 590 juta pada tahun anggaran 2011 di Sekretariat DPRD Banten terus berlanjut. Berkas dengan tiga tersangka yang dibuat dalam dua berkas itu akan dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ketiga tersangkanya adalah Dadi Rustandi (Sekwan DPRD Banten), Bahtiar (pengusaha), dan Yayat (pengusaha).

Pelimpahan tahap dua ini sempat ditunda beberapa kali. “Betul pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Senin (26/11). Mudah-mudahan tak ada halangan,” kata Mahmud, Kasi Penuntutan Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten.

Dijelaskan, pelimpahan tahap dua itu merupakan pelimpahan berkas barang bukti dan tersang. Kemudian Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD yang dilakukan Sekretariat Dewan Banten pada 2011 senilai Rp 590 juta sejak awal tahun ini. Anggaran se­besar itu untuk pengadaan satu setel Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakai Sipil Resmi (PSR) anggota DPRD.

Pengadaan pakaian dinas ini berpolemik bagi anggoa DPRD karena dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyusutan anggaran pada pengerjaannya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Baju Dinas
 
  Berkas Tersangka Baju Dinas Dewan Dilimpahkan
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2