JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Agung hari ini menyatakan bahwa berkas perkara Tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa (M RAR) telah lengkap atau P21, berdasarkan surat nomor: B-866/0.1.4/Euh. 1/1/2013 Tanggal 29 Januari 2013. “Berkas M RAR sudah P21, untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polri pada Dirlantas Polda Metro Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/1).
Seperti diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 05:45 WIB bertempat di Jalan Tol Jagorawi Wilayah Jakarta Timur dengan mempergunakan Jeep BMW No. Pol B 2777 HR, M RAR telah menabrak kendaraan Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh FJ. Sirait pada bagian belakang hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
Telah dilakukan Penyidikan oleh penyidik pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan pada tanggal 8 Januari 2013, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/02/1/2013/Dit Lantas tanggal 01 Januari 2013 dengan persangkaan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (3) jo Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun Jaksa P-16 atau Jaksa peneliti dalam perkara ini, Soimah, Emilda Ridwan, Slamet Riyanto dan Teuku Rahman.(bhc/mdb) |