Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Susno Duadji
Bersikap Tidak Sopan, Kejari Jaksel Usir Kuasa Hukum Susno Duadji
Monday 25 Mar 2013 14:47:37
 

Mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji saat diwawancarai dengan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Susno Duadji, Andi Kurniawan, secara tiba-tiba mengamuk di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Andi mengamuk setelah diusir oleh pihak pengaman dalam Kejari Jaksel seusai berdebat dengan Plh Kajari Jakarta Selatan Amir Yanto.

Menurut Andi, dia datang ke Kejari Jaksel mewakili kliennya, untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung. "Saya datang ke sini untuk melaksanakan putusan MA. MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan dan klien saya. Itu artinya klien saya tinggal membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 saja," kata Fredric, Senin (25/3).

Namun bukannya diterima, pihak kejaksaan justru menganggap putusan MA yang dibawa salah. "Katanya putusan itu ditolak dan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.

Mendapati penolakan tersebut, Andi mengaku tidak terima dengan sikap jaksa tersebut. "Katanya ada yang memerintah, tapi saat saya tanya dia tidak mau ngaku siapa yang memerintahkan," katanya.

Sementara itu, Amir Yanto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pengusiran terhadap kuasa hukum Susno Duadji lantaran bersikap tidak sopan. "Mereka marah-marah dan mengucapkan sesuatu yang tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga nunjuk-nunjuk ke arah wajah saya. Apakah itu pantas? Kebetulan saja ada Pak Kasubagbin yang langsung memanggil pihak keamanan untuk mengusir mereka," katanya.

Saat ditanya mengenai putusan MA yang menolak permohonan kasasi kejaksaan dan terdakwa, Amir membenarkan hal tersebut. "Menurut saya, jika memang putusan MA menolak kasasi itu, maka yang berlaku adalah putusan dari pengadilan tinggi," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Susno sudah mendapat surat panggilan terpidana tiga kali dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat ketiga disampaikan pada Selasa, 19 Maret 2013.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2