Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Bahas Mundurnya Wagub
Thursday 12 Jan 2012 19:30:22
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karir politik Prijanto sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan ditentukan pada Jumat (13/1) besok. Hal ini akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD. Langkah itu akan diambil, setelah pimpinan DPRD melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Pembicaraan antara Fauzi Bowo dan dan pimpinan Dewan berlangsung di ruang rapat Panitia II DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/1) itu. Pertemuan itu berlangsung tertutup dan tak bisa diliput awak media. Hanya Fauzi yang hadir, sedangkan Prijanto tak datang karen amasih berada di Singapura untuk keperluan berobat.

Usai bertemu pimpinan DPRD, Fauzi Bowo bungkam ketika ditanya wartawan mengenai materi pertemuan itu. Tapi, ia menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kepemimpinan di DKI Jakarta tanpa didampingi Wagub Prijanto. "Saya akan terus melanjutkan pembangunan hingga Oktober 2012," kata Fauzi usai memberikan penjelasan kepada pimpinan DPRD itu.

Menurut dia, tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab wagub, yakni 12 macam tugas, akan dilakukan oleh sekretaris daerah dan jajarannya. Tapi terkait dnegan pengunduran diri Prijanto, Fauzi menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pengunduran diri tersebut. Apalagi masa jabatannya tinggal 10 bulan lagi.

Sementara itu, kalangan DPRD terjadi beda pendapat terkait dibolehkan atau tidaknya Prijanto tidak menghadiri paripurna yang mengagendakan pembacaan pengunduran diri Prijanto. Rapat paripurna juga akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk menerima atau menolak pengunduran diri Prijanto, dan pengambilan keputusan akhir dari rapat paripurna tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, dalam paripurna yang dijadwalkan akan digelar besok, baik Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo maupun Wagub Prijanto, tidak diwajibkan hadir. "Rapat paripurna segera digelar DPRD. Jika memang Prijanto tidak hadir, tidak apa-apa. Sebab, memang tidak diwajibkan hadir," jelas dia.

Namun, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Sanusi tetap meminta kehadiran Prijanto dalam rapat paripurna digelar. Alasannya, pengunduran diri Prijanto harus disampaikan sendiri langsung kepada masyarakat. "Prijanto harus menjelaskannya kepada masyarakat, karena dia dipilih rakyat, bukan DPRD,” tegasnya.

Kemungkinan besar Wagub Prijanto takkan menghadiri rapat paripurna itu. Hal ini diperkuat dengan kondisi kesehatannya yang belum pulih akibat sakit tenggorokan. Kabarnya, Prijanto akan melakukan pengobatan ke Singapura.

Sebelumnya, pimpinan DPRD meminta Prijanto menjelaskan terlebih dulu pengundurannya di depan DPRD, setelah itu Fauzi baru akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Namun, karena sudah satu minggu ini Prijanto sakit, maka DPRD langsung meminta penjelasan dari Fauzi Bowo. DPRD sudah mendapat pemberitahuan bahwa Prijanto sakit dan harus menjalani pengobatan.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2