Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Besok, Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan
Thursday 07 Mar 2013 20:35:21
 

Anies Baswedan, Ketua Tim Komite etik KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) akan dipanggil ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok Jumat (8/3). Syarief dipanggil Komite etik yang menangani bocornya sprindik Anas Urabningrum, ia diduga mengetahui proses membocoran sprindik tersebut.

Syarief Hasan dipanggil karena pernyataannya yang dinilai yakin bahwa Anas akan tersangka, padahal kala itu KPK belum mengumumkan secara resmi.

Anies Baswedan, Ketua Tim Komite Etik menerangkan, timnya melihat pernyataan Syarief Hasan yang dimuat di media pada Kamis 7 Februari lalu. Kalau diperhatikan, Syarief sudah mendapat informasi bahwa Anas Urbaningrum (AU) berstatus tersangka. "Pernyataan Syarief Hasan Kamis malam, padahal dokumen itu baru beredar Jumat atau Sabtu," kata Anies.

Untuk itu, pihaknya mengundang Syarief Hasan. Syarief diharapkan memberikan informasi dan keterangan terkait proses bocornya sprindik itu. "Kita dapat info akan datang besok, tapi juga ada perubahan, kita masih tunggu jawaban apakah akan hadir atau tidak,” lanjut Anies.

Selain Syarief, pihak yang akan diperiksa besok adalah dua wartawan. Mereka berasal dari Tempo dan Media Indonesia. Jika pemanggilan wartawan ini terbentur kode etik jurnalis, maka Anies mengaku tidak akan memaksa pada wartawan tersebut untuk menjawab semua pertanyaan.

“Kami hanya menginformasi. Sebab sumber internal sudah kami dapatkan. Tapi belum bisa disimpulkan. Fakta ada pertemuan-pertemuan yang menyebabkan dokumen keluar,” terangnya.

Rabu (6/3) kemarin, Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Hari ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK. Komite Etik juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2