Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Editorial    
Parpol
Betulkah Presiden dan Wapres Harus Tunduk dan Patuh Kepada Parpol Pengusungnya ??
Sunday 12 Apr 2015 20:43:37
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JUDUL Diatas penulis temukan disalah satu jejaring media social, cukup menggelitik dan relevan dalam kondisi saat ini, terutama terkait dengan kehadiran Presiden Jokowi pada konggres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Bali beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui kehadiran Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam konggres tersebut, terutama kapasitasnya sebagai sosok seorang presiden kurang di-ewongke (kurang dihargai- ed), terutama oleh Megawati Soekarnoputri yang dalam konggres tersebut terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDIP.

Bahkan dari atas podium dalam pidatonya yang cukup berapi-api Megawati banyak ditujukan kepada Jokowi yang dianggapnya sebagai petugas partai yang kurang 'taat', selain juga terungkapnya hal adanya 'penumpang gelap' di pemerintahan. Akhirnya banyak analisa yang berkembang terkait kurang mesranya hubungan antara Megawati dan Jokowi tersebut.

Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa, kader partai banteng yang duduk di pemerintahan atau menjadi wakil rakyat adalah petugas partai. Megawati mengancam mereka dan akan mengeluarkan dari PDI Perjuangan bila menolak sebutan itu. “Kalau ada yang tidak mau disebut petugas partai, keluar!” kata Megawati dalam pidato penutupan Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Sabtu (11/4).

Megawati mengatakan, para kader berkewajiban menjalankan perintah partai. “Sebagai perpanjangan partai, wajib dan sudah seharusnya menjalankan instruksi partai,” ujarnya.

Hubungan Megawati dengan Jokowi dikabarkan kurang mesra belakangan ini. Salah satu alasannya diduga karena Jokowi menolak melantik calon Kepala Polri pilihan PDIP, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), meski BG telah memenangi praperadilan status penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang batal demi hukum.

Bagaimana seharusnya sosok kader partai setelah mendapat amanah sebagai orang nomor satu dinegeri ini, banyak analisa yang berkembang. Ada yang menyatakan wajar saja harus loyal kepada partai pengusungya, namun disisi lain ada juga yang berpendapat setelah menyandang kedudukan baik di parlemen maupun di ekesekutif seharusnya baju partai dilepaskan dan focus untuk kepentingan rakyat.

Terlepas dari pro dan kotra yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, mari kita simak kembali, apa yang tersirat dan menjadi landasan bagi para pemimpin dan pengurus partai politik, bahwa dalam, UUD NRI Th 1945: Pasal 6A ayat (2) menyatakan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu."

Bahwa Pasal 6A ayat (2) ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Parpol atau gabungan Parpol hanyalah mengusulkan calon Presiden dan Wapres.

Pasal 6A ayat (1) menyatakan: "Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Jelaslah bahwa, yang memilih Presiden dan Wapres adalah rakyat - dan bukan Parpol. Setelah pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagai Presiden dan Wapres, maka yang bersangkutan berkewajiban berbakti kepada Nusa dan Bangsa, dan bukan berbakti kepada Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkannya.

Sebagaimana Sumpah/Janji Presiden dan Wapres yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI Th 1945: "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wapres RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Jelaslah bahwa UUD (konstitusi negara) tidak memerintahkan Presiden/Wapres harus tunduk dan berbakti kepada Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkannya.

Mestinya para petinggi parpol paham dan mengerti apa yang tertulis secara tegas di dalam konstitusi Negara RI.(*)




 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2