Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Justin Bieber
Bieber Dikenai 2 Tahun Hukuman Percobaan
Saturday 12 Jul 2014 13:36:24
 

Justin Bieber.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Penyanyi pop asal Kanada, Justin Bieber, dijatuhi vonis dua tahun masa percobaan atas dakwaan vandalisme karena melempari rumah tetangganya dengan telur. Pengadilan di California juga memerintahkan Bieber membayar kerugian sebesar US$80.900 (Rp 941 juta) dan melakukan lima hari kerja sosial serta mengikuti program terapi kejiwaan untuk mengatasi emosi yang meledak-ledak.

Bieber, 20, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Lepas dari sidang di California, Bieber juga menghadapi dua kasus kriminal di Florida dan Toronto.

"Justin senang karena masalah ini sudah selesai," kata juru bicaranya dalam pernyataan tertulis setelah vonis yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Los Angeles di Van Nuys, Negara Bagian California.

"Ia akan terus berkonsentrasi pada musiknya."

Pindah rumah

Penyidik menggeledah rumah Bieber di Calabasas, California, pada bulan Januari untuk mencari bukti laporan vandalisme tersebut.

Salah seorang teman bintang pop itu ditahan karena memiliki narkotika setelah penggeledahan.
Kantor Sheriff Los Angeles mengatakan mereka sedang mencari rekaman video pengintai ketika melihat narkotika itu "tergeletak begitu saja."

Rekaman video pengintai yang disita dari rumah tersebut menunjukkan Bieber tertawa dengan teman-temannya setelah melempari telur ke rumah tetangganya.

Sejak insiden itu Bieber pindah dari Calabasas ke Beverly Hills.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Justin Bieber
 
  Berulah Lagi, Justin Bieber Baku Pukul
  Alasan Utama Shaheer Sheikh Tinggalkan Indonesia
  Bieber Dikenai 2 Tahun Hukuman Percobaan
  Petisi untuk Mendeportasi Justin Bieber
  Justin Bieber Serahkan Diri ke Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2