Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Big Bos Arang Ilegal Terindikasi Dilindungi Mafia Hukum
Wednesday 01 May 2013 20:55:49
 

Tronton jenis fuso sedang memuat arang hasil penjarahan hutan bakau di kabupaten Aceh timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/muh)
 
ACEH, Berita HUKUM - Big bos PT Niaga makmur lestari Lehanas Makmur Alias Asiong, warga Sumatera Utara terindikasi berlindung di bawah ketiak mafia hukum Sumatera Utara dan Aceh.

Hal ini terbukti sampai saat ini, Asiong melalui kaki tangannya di Aceh Tamiang, Kota langsa dan Aceh timur, kian hari terus menggunduli hutan bakau di pesisir timur Aceh tersebut.

Untuk mengelabui petugas dan melegalkan usahanya, Asiong dan kaki tangannya menggunakan fasilitas Koperasi Serba Usaha (KSO) flora Potensi, milik A dan R di jalan prof A. Majid Ibrahim Kota Langsa.

Dalam aksinya, Pemilik KSO FP diduga kuat bermain mata dengan dinas kehutanan provinsi Aceh untuk melegalkan usahanya menggunduli hutan bakau, buktinya, saat ini Fako (faktur angkutan kayu olahan ), yang dimiliki KSO Flora potensi tidak memiliki Legalitas IUPHHK yang di sahkan oleh Menteri kehutanan.

Disamping itu, RKU (Rencana Kerja Usaha) yang disahkan oleh gubernur dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang disahkan oleh dinas setempat, terindikasi hasil permainan mata dengan oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab.

Amatan awak media di lapangan, modus yang dilakukan pemilik KSU flora potensi dengan membayar warga terlebih dahulu untuk memotong kayu bangka, kemudian dibakar untuk jadi arang. Arang tersebut di langsir dengan mobil Kol berlabel KSU FP,untuk selanjutnya dimuat ke dalam truk poso yang sudah stanbai di depan gudang tersebut.

Akibat dari melegalkan ijin KSU flora Potensi oknum pejabat pada dinas kehutanan, baik propinsi maupun kabupaten Aceh timur, Aceh Tamiang dan Langsa serta pemilik kopersi tersebut jelas melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f dan h dan pasal 78 ayat 5,7 dan 12 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, serta pasal 12 ayat (1) dan (2), dan pasal 42 peraturan pemerintah RI No. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan. Mhd Abubakar.(bhc/kar)




 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2