Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Big Bos Arang Ilegal Terindikasi Dilindungi Mafia Hukum
Wednesday 01 May 2013 20:55:49
 

Tronton jenis fuso sedang memuat arang hasil penjarahan hutan bakau di kabupaten Aceh timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/muh)
 
ACEH, Berita HUKUM - Big bos PT Niaga makmur lestari Lehanas Makmur Alias Asiong, warga Sumatera Utara terindikasi berlindung di bawah ketiak mafia hukum Sumatera Utara dan Aceh.

Hal ini terbukti sampai saat ini, Asiong melalui kaki tangannya di Aceh Tamiang, Kota langsa dan Aceh timur, kian hari terus menggunduli hutan bakau di pesisir timur Aceh tersebut.

Untuk mengelabui petugas dan melegalkan usahanya, Asiong dan kaki tangannya menggunakan fasilitas Koperasi Serba Usaha (KSO) flora Potensi, milik A dan R di jalan prof A. Majid Ibrahim Kota Langsa.

Dalam aksinya, Pemilik KSO FP diduga kuat bermain mata dengan dinas kehutanan provinsi Aceh untuk melegalkan usahanya menggunduli hutan bakau, buktinya, saat ini Fako (faktur angkutan kayu olahan ), yang dimiliki KSO Flora potensi tidak memiliki Legalitas IUPHHK yang di sahkan oleh Menteri kehutanan.

Disamping itu, RKU (Rencana Kerja Usaha) yang disahkan oleh gubernur dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang disahkan oleh dinas setempat, terindikasi hasil permainan mata dengan oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab.

Amatan awak media di lapangan, modus yang dilakukan pemilik KSU flora potensi dengan membayar warga terlebih dahulu untuk memotong kayu bangka, kemudian dibakar untuk jadi arang. Arang tersebut di langsir dengan mobil Kol berlabel KSU FP,untuk selanjutnya dimuat ke dalam truk poso yang sudah stanbai di depan gudang tersebut.

Akibat dari melegalkan ijin KSU flora Potensi oknum pejabat pada dinas kehutanan, baik propinsi maupun kabupaten Aceh timur, Aceh Tamiang dan Langsa serta pemilik kopersi tersebut jelas melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f dan h dan pasal 78 ayat 5,7 dan 12 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, serta pasal 12 ayat (1) dan (2), dan pasal 42 peraturan pemerintah RI No. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan. Mhd Abubakar.(bhc/kar)




 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2