Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Bocah Perempuan 2 Tahun Dianiaya Ayah Tiri Hingga Koma
2018-08-25 06:41:28
 

Aqilla AP, balita perempuan yang dianiaya ayah tiri saat di PICU Rumah Sakit Koja Jakarta Utara, Jumat ( 24/8).(Foto: BH hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku penganiayaan terhadap Aqilla AP, balita perempuan yang dianiaya ayah tiri masih tergolek tak berdaya di ruang perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU), Rumah Sakit Koja Jakarta Utara, Jumat ( 24/8).

Sejak dirujuk dari Rumah Sakit Islam Sukapura pada Rabu lalu, kondisi kesehatan Aqilla terus memburuk dan hingga Jumat malam tak kunjung sadarkan diri.

Keberingasan ayah tiri, Amdrianus Sayow alias Andre, memaksa Aqilla untuk sementara harus melewati masa kecilnya di ruang perawatan PICU.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi bocah perempuan berusia dua tahun ini masih memburuk dan belum sadarkan diri akibat luka parah yangg dialaminya dibagian kepala. Selang penyalur obat masih menempel di beberapa bagian tubuh mungil bocah perempuan ini. Diruang ini, ia hanya ditemani sebuah alat pendeteksi denyut jantung terus memonitor fungsi organ tubuh bocah malang ini.

Sementara, didepan ruang perawatan PICU, ibu korban, Agustina Madgalena alias Yanti, terus menunggu dalam keadaan cemas. Yanti yang ditemani beberapa anggota keluarga bahkan menangis mengetahui kondisi kesehatan putrinya yang terus menurun.

Yanti mengakui jika suami keduanya, Andrianus yang juga ayah tiri Aqilla, kerap menganiaya korban putrinya.

Meski sempat dilaporkan ke Polisi tahun 2017 lalu, pelaku terus mengulang perbuatannya menganiaya korban. Tak hanya dipukul, beberapa kali tubuh korban juga disundut rokok oleh pelaku.

Yanti yang saat ini sedang mengandung anak kedua hasil pernikahannya dengan pelaku, terus berdoa untuk kesembuhan Aqilla.

Korban dianiaya pelaku di rumah kontrakan mereka di Gang Pojok RT. 006, RW. 005, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu ( 23/8). Selain dipukul, korban juga dibenturkan ke lantai hingga tak sadarkan diri. Pelaku menganiaya korban karena tak suka dengan kehadiran Aqilla, yang merupakan anak dari pernikahan pertama sang istri.

Menurut Gatot, kakek korban, Aqilla sempat dikabarkan oleh seorang perawat di Ruang Picu, nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan karena denyut nadi dan jantung sudah tidak berfungsi.

"Saya dipanggil oleh salah satu perawat yang saat itu piket jaga di ruang Picu. Perawat itu memberitahukan cucu saya itu sudah tidak bisa diselamatkan" ucap Gatot.

Pria ini kemudian mengabarkan kepada keluarga di rumah agar melakukan persiapan pemakaman.

"D rumah pihak keluarga sudah pada siap bahkan warga sudah memasang bendera kuning" ujar Gatot.

Namun, Tuhan berkehendak lain. Kondisi Aqlla justru mengalami perkembangan. Detak jantung yang tadinya 130 kini di layar pemacu jantung naik 174.

"Berarti kondisi cucu saya sudah ada perubahan. Dan saya ucapkan syukur alhamdulilah semoga kondisi Aqilla makin membaik" pungkasnya.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2