JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dinilai lamban mengatasi masalah TV Digital. Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan menteri (Permen) dalam penyelenggaraan TV Digital.
Padahal, sejak dikeluarkannya amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk meninjau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital.
Dampaknya, program migrasi dari TV analog ke digital pun terancam gagal. "Pak Tifatul bilang walau sudah ada putusan MA, tv digital tetap terus berjalan. Tetapi sampai saat ini belum dikeluarkan Pereturan Menteri (Permen) nya. Ini sangat meresahkan," kata Ketua KPI DKI Hamdani Masil, Senin (24/6).
Menurutnya, untuk zona Jakarta setidaknya ada sekitar lima puluhan pemohon TV Digital. Dari jumlah tersebut, sebagian telah diproses, dan sebagian lagi baru akan diproses. "Kebanyanyak pemohon adalah teleisi yang sudah ada, seperti Trans TV, Metro TV, SCTV, TV ONE, Berita Satu TV dan TVRI," tambahnya.
Dia mengungkapkan, selama ini TV di Indonesia masih menggunakan teknologi analog, 1 frekuensi hanya bisa menampung 1 kanal, jika sudah bermigrasi ke digital tv maka 1 kanal bisa menampung 12 stasiun TV sehingga makin banyak peluang.
"Kalau di Jakarta ini ada 6 kanal dibuka berarti, 6 kali 12 berarti ada 72 stasiun TV bisa ditampung oleh 6 kanal itu. Jadi orang mau buat TV sekarang tak perlu bangun jaringan lagi, tak perlu tower. Nah sekarang, karena penyedia jaringan sudah ditunjuk. Tapi tata cara yang mengatur semua itu, Permennya belum keluar,” ungkapnya.
Menurutnya, Kementerian Kominfo harus mengambil langkah konkrit dengan mencari jalan keluar terbaik, sebagai konsekuensi putusan MA tersebut.
"Banyak yang sudah mengajukan permohonan jadi terhambat. Kami juga tidak bisa tindaklnjuti karena belum ada Permen yang mengatur tentang ini. Padahal September seharusnya sudah bisa dilakukan investasi. Tiba-tiba ada putusan MA,” pungkasnya.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan tetap menjalankan proyek migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Kemkominfo tidak akan menghentikan proses seleksi TV digital untuk zona-zona layanan yang tersisa meski keluar putusan Mahkamah Agung.
Kemkominfo sudah melaksanakan dua tahap seleksi TV digital untuk tujuh zona layanan, yakni Jawa, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sesuai jadwal, pada akhir 2013 akan dilaksanakan seleksi untuk tahap ketiga yang meliputi seluruh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.
Kemkominfo sedang menyiapkan Permenkominfo baru untuk mengakomodasi putusan MA. Sebab, Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring pernah menegaskan, putusan MA tidak berlaku surut. Sehingga, cukup merevisi Permenkominfo No. 22/2011 dan proses dan hasil seleksi yang sudah berjalan tetap sah secara hukum.(bhc/ink)
|