Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Novel Baswedan
Budi Gunawan Ikut Temui Pimpinan KPK, Novel Baswedan Dilepas
Sunday 03 May 2015 06:37:13
 

Novel Baswedan (kiri) dan pimpinan KPK Johan Budi (tengah).(Foto: Tribunnews.com/M Zulfikar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Budi Gunawan untuk pertama kalinya bertemu KPK, saat mendampingi Wakapolri Badrodin Haiti menerima tiga pimpinan KPK yang berbuah ditangguhkannya penahanan Novel Baswedan, Tiga pimpinan KPK itu adalah Plt. Ketua Taufiequrachman Ruki, dan Indiyanto Seno Adji serta Johan Budi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilepaskan segera setelah tiba kembali di Jakarta dengan pesawat polisi

Novel Baswedan diterbangkan kembali ke Jakarta dan tiba di Lanud Pondok Cabe, Jakarta, sekitar pukul 16.00 Wib. Ia kemudian dibawa dengan mobil ke Mabes Polri lalu dan setelah itu berangkat ke Gedung KPK.

Tertutup

Pertemuan pimpinan KPK dan Polri berlangsung tertutup di Gedung Rupatama, Mabes Polri, sejak pukul 11:00 Wib.

Para wartawan dilarang mendekati gedung dan hanya bisa berada di wilayah sekitar 20 meter dari Rupatama.

Wakapolri Komjen Budi Gunawan turut hadir dalam pertemuan itu, dan merupakan pertemuannya yang pertama dengan pimpinan KPK sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang berbuntut berbagai langkah polisi yang diyakini banyak pihak sebagai aksi pembalasan polisi, termasuk penangkapan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemidanaan Ketua KPK Abraham Samad.

Namun, Konjen Budi Gunawan tidak turut hadir dalam jumpa pers bersama pukul 15:20 Wib, usai pertemuan pimpinan Polri dan KPK. Dalam jumpa pers itu pimpinan polisi hanya diwakili Kapolri Badrodin Haiti, sementara pimpinan KPK diwakili Taufiequrachman Ruki, Indiyanto Seno Adji serta Johan Budi.

Badrodin Haiti dalam jumpa pers itu mengatakan, bahwa Polri dan KPK menyepakati, Novel Baswedan “diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah Dijamin ke pimpinan KPK untuk ditangguhkan penahanannya.”

Namun proses hukumnya akan tetap diteruskan, kata Kapolri.

Kalau soal proses hukum, tidak masalah, kata komisioner KPK Johan Budi. "Dari dulu memang Novel Baswedan justru menginginkan kasusnya diproses sampai tuntas. Biar terbukti semuanya," tambahnya.

17 jam

Novel Baswedan diterbangkan ke Bengkulu di tengah kontroversi penangkapannya Jumat (1/5), untuk menjalani rekonstruksi peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang tersangka pencuri sarang burung walet pada tahun 2004.

Penangkapan Novel Baswedan pada Jumat dini hari bahkan menimbulkan kemarahan Presiden Jokowi, yang segera mengeluarkan perintah agar Polisi tidak melakukan penahanan.

Di Bengkulu, Novel batal menjalani reka ulang, dan hanya tinggal di bandara selama 17 jam sebelum dikembalikan ke Jakarta.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyiratkan, sebetulnya polisi tak bermaksud menahan Novel. Namun membutuhkannya untuk melakukan reka ulang peristiwa.

"Sudah dihitung, waktunya cukup, diterbangkan ke Bengkulu, melakukan rekonstruksi, dan kembali ke Jakarta," kata Badrodin.

Dengan begitu Novel bisa dilepaskan sebelum berakhirnya waktu 1x24 jam sejak penangkapan, sesuai KUHAP.

Namun reka ulang batal dilakukan hari Jumat karena cuaca buruk. Karenanya harus menunggu hingga Sabtu (2/5), yang berarti melewati waktu 1x24 jam, dan karena itu harus dikeluarkan penahanan.

Toh pada Sabtu ini rekonstruksi berlangsung tanpa Novel Baswedan. Karena Novel menolak. Alasannya, kata kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu, pelaksanaan rekontruksi tak dikomunikasikan dengan baik, dan mengarah pada upaya memojokkan Novel.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2