Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Buntut Putusan Kasasi MA, Nenek Rasminah Sakit-sakitan
Tuesday 31 Jan 2012 18:48:31
 

Rasminah binti Rawan (55) saat menjalani persidangan di PN Tangerang, beberapa waktu lalu (Foto: Ist)
 

TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Kondisi kesehatan Rasminah binti Rawan (55) warga Kampung Sawah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kini makin menurun. SHal ini menyusul, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah dalam perkara pencurian sop buntut dan enam piring milik majikannya beberapa tahun lalu.

Menurunnya kondisi kesehatan Rasminah ini disampaikan anaknya, Astuti kepada wartawan yang mendatangi rumahnya di Tangsel, Banten, Selasa (31/1). Menurut dia, ibunya terkejut setelah menerima salinan putusan MA dari kuasa hukumnya yang selama ini mendampinginya dalam kasus ini.

"Begitu ibu tahu (putusan kasasi MA), ia langsung menangis, karena takut dipenjara. Bahkan, sekarang ibu susah disuruh makan, makanya kesehatannya drop. Saya berharap keadilan bagi ibu saya. Kasihan dia sudah tua dan sakit-sakitan. Bagaimana kalau dia harus dipenjara. Kami tetap berharap ada keadilan bagi ibu dan bisa terbebas dari jerat hukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MA dalam putusan kasasinya memutuskan terdakwa Rasminah Binti Rawan (55) bersalah, karena terbukti mencuri enam piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA ini ditetapkan pada 31 Mei 2011. Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG.

Kasus ini sendiri, diputus bebas oleh majelis hakim PN Tangerang. Atas putusan bebas tersebut langsung ditindaklanjuti jaksa Riyadi dengan mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Rasminah dengan hukuman lima bulan penjara.

Sementara dalam putusan kasasinya bernomor 653K/Pid.2011 tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar memutuskannya bersalah. MA pun mengganjar Rasminah hukuman penjara empat bulan 10 hari (140 hari). Tapi putusan itu tidak bulat sepakat, karena hakim ketua Artidjo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan ini berbeda dengan dua hakim anggota, yakni Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.

Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Namun suaranya kalah suara dengan dua anggota majelis hakim agung lainnya, sehingga Rasminah harus dihukum 140 hari penjara. Artidjo memutuskan hal tersebut, karena barang bukti yang dihadirkan di persidangan bukan semuanya dari pelapor. Selain itu, Rasminah tidak terbukti mencuri, karena mangkok adalah pemberian majikan. Jaksa juga tidak bisa mengajukan kasasi karena bukan putusan bebas murni.(dbs/mry)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2