MEDAN, Berita HUKUM - Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi memenuhi panggilan Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat pada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Tahun 2011 senilai Rp. 5 Milyar.
Idealisman Dachi di sela-sela pemeriksaan kepada wartawan, Selasa (28/5) menyatakan kalau perkara itu timbul akibat adanya kesalahan persepsi tentang besarnya dana tanggap darurat bencana itu hanya diperuntukan pada Kecamatan Mazo. Padahal katanya, keputusan tanggap darurat bencana yang dikeluarkannya adalah untuk 8 Kecamatan di Nisel.
"Kasus mazo, inikan hanya mazo itukan hanya branded, padahal sebenarnya bencana alam itu terjadi di wilayah nias selatan, kan gitu, maka keputusan saya mengeluarkan tanggap darurat itu adalah bukan tanggap darurat kecamatan mazo, itu adalah tanggap darurat untuk wilayah nias selatan," tegas Dachi.
Dachi diperiksa oleh tim intel Kejati Sumut berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya Kepala BPBD Nisel, Arototona Mendrofa dalam kasus itu, telah menjadi terdakwa dan perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Anehnya, dalam persidangan terungkap kalau kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak BPKP Sumut ada dua versi. Pertama BPKP mengeluarkan data kerugian negara yang mencengangkan, hanya sejumlah Rp. 40 ribu dan ada data kerugian lagi dari BPKP sebesar Rp. 200 Jutaan.(bhc/and) |