Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejatisu
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
Tuesday 28 May 2013 17:42:15
 

Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Bupati Nias Selatan (Nisel), Idealisman Dachi memenuhi panggilan Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat pada Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Tahun 2011 senilai Rp. 5 Milyar.

Idealisman Dachi di sela-sela pemeriksaan kepada wartawan, Selasa (28/5) menyatakan kalau perkara itu timbul akibat adanya kesalahan persepsi tentang besarnya dana tanggap darurat bencana itu hanya diperuntukan pada Kecamatan Mazo. Padahal katanya, keputusan tanggap darurat bencana yang dikeluarkannya adalah untuk 8 Kecamatan di Nisel.

"Kasus mazo, inikan hanya mazo itukan hanya branded, padahal sebenarnya bencana alam itu terjadi di wilayah nias selatan, kan gitu, maka keputusan saya mengeluarkan tanggap darurat itu adalah bukan tanggap darurat kecamatan mazo, itu adalah tanggap darurat untuk wilayah nias selatan," tegas Dachi.

Dachi diperiksa oleh tim intel Kejati Sumut berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya Kepala BPBD Nisel, Arototona Mendrofa dalam kasus itu, telah menjadi terdakwa dan perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Anehnya, dalam persidangan terungkap kalau kerugian negara yang dikeluarkan oleh pihak BPKP Sumut ada dua versi. Pertama BPKP mengeluarkan data kerugian negara yang mencengangkan, hanya sejumlah Rp. 40 ribu dan ada data kerugian lagi dari BPKP sebesar Rp. 200 Jutaan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2