Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Buruh Bangkit Melawan Korupsi
Saturday 25 Aug 2012 20:22:52
 

Aksi Buruh Melawan Korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indeks Korupsi Indonesia tahun 2011 ada pada rangking ke 100 dari 183 ada dibawah Singapura, Brunai, Malaysia dan Thailand. Korupsi adalah sumber kemiskinan sistemik yang dirancang oleh pemerintah, dimana anggaran negara diselewengkan untuk memperkaya diri pribadi atau kelompoknya .

Pemerintah dan pengusaha khususnya bankir dan konglomerat sering berkonspirasi untuk menjarah uang rakyat yang ada di APBN / APBD, dimana sering dengan mudahnya pemerintah memberikan suntikan dana dalam bentuk Bail Out bagi bank yang mengalami kebangkrutan.

Krisis ekonomi tahun 2008 pemerintah melakukan konspirasi dengan bankir dengan melakukan bail out pada Bank Century dengan dana segar yang digelontorkan sebesar 6.7 Triliun .

Dana yang dibutuhkan hanya 632 Milyar saja untuk bank kecil seperti bank century, kemudian membengkak menjadi 6.7 Trilyun. uniknya dana itu langsung hilang karena dicairkan disaat yang bersamaan ketika proses Bail Out dilaksanakan.

Dengan mudahnya pemerintah memberikan dana hanya untuk segelintir pengusaha, tapi saat rakyat membutuhkan dana untuk dijalankan. sistem jaminan sosial khususnya Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat pemerintah selalu mempersulit.

Saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2012 Presiden membuat peryataan kontravesial dimana seluruh rakyat akan mendapatkan jaminan kesehatan paling lambat 2019 padahal sudah tegas UU BPJS sudah mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat wajib dijalankan mulai 1 Januari 2014 artinya jelas pemerintah kembali akan memiskinkan rakyat secara sistemik.

Kasus Bank Century akan jadi pintu masuk bagi kaum buruh yang tergabung dalam MPBI untuk melawan korupsi yang memiskinkan rakyat.

Karenanya MPBI menyatakan sikap, pertama mendesak KPK untuk membongkar sampai tuntas Skandal Korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara dan pengusaha nakal khususnya Bank Century sampai akhir tahun 2012 dan menagih janji Ketua KPK untuk bekerja secara profesional memberantas korupsi saat insitusi penegak hukum lainnya sudah tidak dipercaya rakyat.

Kedua, mendesak Presiden agar menjalankan amanat UU BPJS khususnya Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 dengan menyiapkan anggaran di APBN 2013 khususnya untuk Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) bagi rakyat miskin dan guru honorer .

Ketiga, akan terus mengawal proses hukum Bank Century sebagai indikator keseriusan dalam pemberantasan Korupsi diIndonesia agar rakyat bisa bebas dari Kemiskin secara sistemik.(bhc/mpbi/rat)




 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2