Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KASBI
Buruh KASBI Tuntut Hak Normatif di PT IPI
Sunday 20 May 2012 21:53:36
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Para buruh PT Intan Pertiwi Industri, yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Buruh Nusantara - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBN-KASBI), Minggu siang tadi (20/05) kembali melakukan mogok kerja di tempat kerja, PT Intan Pertiwi Industri, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Menurut para buruh, mereka melakukan aksi mogok tersebut akibat sikap dan tindakan pengusaha yang mem-PHK 15 orang pengurus serikat buruh, di dalam kebebasan berserikat melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu, juga pengusaha pun melakukan pembangkangan hak-hak normatif buruh.

“Sudah sejak tanggal 15 Mei kemarin. Diserang Preman kemarin,” ujar Bheno, mantan Sekjen KASBI pusat, kepada pewarta BH, Minggu sore (20/05).

Hak-hak para buruh tersebut tidak dipenuhi oleh pengusaha. Pihak buruh menjelaskan, hak-hak normatif yang tidak dipenuhi tersebut ialah hak atas upah sektoral 2012, hak mendapatkan cuti haid, hak menjalankan ibadah salat Jumat, hak pengangkatan pekerja kontrak dan harian lepas menjadi pekerja tetap, hak kebebasan berserikat, dan lainnya.

Bahkan, imbas mogok yang dilakukan demi capaian hak seorang pekerja tersebut justru mendapatkan reaksi tidak manusiawi. Mereka di serang dan dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal, sekitar tiga orang, di depan pabrik. Menurut keterangan para buruh yang mogok, sebenarnya penyerangan tersebut disaksikan secara langsung oleh pihak aparat Kepolisian namun polisi tidak memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini ialah buruh. Penyerangan ini terjadi pada 19 Mei, sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat penyerangan tersebut, salah seorang buruh mendapatkan luka di bagian kepala.

Atas hal itulah, pihak pengurus KASBI Pusat menyatakan sikap sebagai berikut, seperti pernyataan tertulis yang diterima pewarta BH.

1. Mengutuk segala bentuk Aksi Premanisme yang di lakukan terhadap kaum Buruh Indonesia yang sedang berjuang.

2. Mengecam pengusaha dan konglomerat PT. Intan Pertiwi Industri yang telah melakukan Pemberangusan Serikat Buruh dan telah menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Mengecam tindakan Kepolisian Metro Tangerang yang telah lalai dalam pengamanan jalanya Aksi Mogok kerja yang sah dan di lindungi aturan Hukum.

4. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk Segera Menangkap dan Memenjarakan Pelaku serta Dalang Penganiayaan terhadap Buruh PT.Intan Pertiwi Industri.

5. Menuntut Kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Banten, Disnaker Provinsi Banten, Walikota Tangerang, Disnaker Kota Tangerang untuk segera menyelesaikan kasus permasalahan Ketenagakerjaan yang sedang terjadi di PT. Intan Pertiwi Industri.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2