BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Ribuan buruh dari sejumlah pabrik yang tersebar di Kota Bekasi, Kamis (24/11), mengelar aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), Aksi ini dilakukan dengan memblokir jalan di tengah jantung kota Bekasi. Akibatnya, arus lalu lintas macet total selama beberapa jam.
Petugas kepolisian setempat, terpaksa harus menutup gerbang tol untuk mencegah macet lebih parah lagi. Akibat dari langkah petugas ini, kendaraan yang hendak keluar tol tersebut dialihkan menuju Bekasi Timur.
Aksi unjuk rasa yang berawal berlangsung di Pemkot Bekasi, Jawa Barat itu, merupakan hasil penetapan UMK yang diputuskan hanya untuk upah sebesar Rp 155 ribu per bulan dari sebelumnya Rp1,275 juta per bulan. Penetapan itu ditolak pekerja dan mereka malah mengancam akan mem-PTUN-kan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang telah memutuskan kenaikan UMK tersebut.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi menyatakan, sekitar 80 persen perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi keberatan akan kenaikan UMK Bekasi 2012 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu. Rencananya, perusahaan yang berkeberatan itu akan mengajukan penangguhan bersama kepada gubernur.
"Bagi perusahaan besar, mungkin tidak masalah. Tapi sayangnya jumlahnya hanya dua puluh persen. Di Kota Bekasi yang banyak adalah industri kecil. Mereka yang tak sanggup dan akan mengajukan penangguhan," kata Purnomo.
Purnomo menambahkan, tidak semua perusahaan yang berkeberatan akan mengajukan penangguhan., karena untuk menangguhkan pelaksanaan penggajian sesuai UMK itu harus tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. ”Untuk itu, perusahaan yang keberatan tapi tidak akan mengajukan penangguhan akan membuat kesepakatan mandiri dengan serikat pekerja di tempatnya masing-masing,” imbuh dia. (dbs/biz)
|