Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Busyro: UU KPK Tidak Perlu Direvisi
Friday 16 Mar 2012 18:11:59
 

Revisi terhadap UU KPK tidak diperlukan, karena aturan yang ada saat ini sudah cukup memberi kekuatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gagasan Komisi III DPR yang ngotot untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , ditanggapi dingi pihak lembaga penegak hukum tersebut. Pasalnya, perubahan terhadap UU tidak diperlukan dan tak ada urgensinya untuk diubah. Bahkan, tidak ada relevansi untuk mengganti UU yang berlaku saat ini.

"Hingga saat ini, kami berpendapat tidak ada relevansinya merevisi UU KPK. Kami yang menjalankan UU selama delapan tahun, merasa sudah cukup (dengan UU yang ada sekarang). UU sudah cukup dan tak perlu diperkuat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (16/3).

Busyro justru mengkhawatirkan revisi terhadap UU KPK akan dijadikan momentum untuk menggelontorkan uang. "Dikhawatirkan terdapat money politic untuk proses ini. Atas dasar ini, lebih baik teman-teman Komisi III DPR mempertimbangkan dengan arif, sabar, jiwa besar untuk menarik kembali (gagasan merivisi UU KPK tersebut)," jelasnya.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga mengkhawatirkan revisi UU KPK berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperlemah pemberantasan korupsi dengan menggelontorkan uang. "Kekuatan-kekuatan yang menghendaki korupsi ingin 'come back' akan menggelontorkan uang dalam proses (revisi UU KPK) ini," papar dia.

Seperti diketahui, sejak lama Komisi III DPR berencana merevisi UU tersebut. DPR merasa bahwa UU KPK perlu disesuaikan, karena dinilai tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebagian besar ngotot mengembalikan tugas penuntutan kepada Kejaksaan, menghilangkan wewenang penyadapan, dan sebagainya yang bertujuan merontokan tugas dan wewenang KPK.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2