Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Busyro Muqoddas: KPK Dimutilasi Tuntas oleh Pemerintah
2020-10-04 07:53:53
 

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai KPK pada periode ini berhasil secara tuntas dimutilasi pelbagai kewenangannya oleh pemerintah selepas Undang-undang KPK direvisi.

Hal itu ia sampaikan saat membandingkan pelbagai temuan data terkait fenomena penyimpangan dukungan para cukong dalam gelaran pilkada yang pernah disusun KPK saat masa kepemimpinannya dahulu.

Busyro mengatakan KPK periode ini tak mampu menemukan pelbagai data terkait penyimpangan tersebut dalam Pilkada 2020. Sebab menurutnya, KPK saat ini sudah tak bertaji seperti dulu lagi.

"Ini data KPK masa lalu, bukan masa sekarang yang berhasil dimutilasi secara tuntas oleh pemerintah," kata Busyro dalam webinar yang digelar oleh LHKP Muhammadiyah secara daring, Rabu (30/9).

Busyro menyoroti bahwa praktik cukong kerap kali mewarnai tiap penyelenggaraan pilkada di tingkat lokal maupun pemilu nasional yang telah berlangsung di Indonesia. Para cukong, kata dia, merupakan 'sponsor' penyandang dana untuk para kandidat pejabat di level pusat dan daerah untuk memenangkan pemilu.

"Ada pemahaman pentingnya cukong-cukong itu. Sehingga yang lalu bisa kami artikan sesungguhnya demokrasi para cukong," kata Busyro.

Petugas memeriksa peti mati yang dikirim oleh masyakat ke gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/10). Peti mati yang dikirim dari Solo itu merupakan simbol penolakan terhadap revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. ANTARA FOTO/Alfian

Prayudi/Ak/kye/15Petugas memeriksa peti mati yang dikirim masyarakat ke Gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/10), sebagai simbol penolakan terhadap revisi UU KPK. (Antara Foto/Alfian Prayudi)

Busyro lantas menjelaskan data yang ditemukan KPK periode sebelumnya menunjukkan bahwa para cukong meminta konsesi terhadap para calon yang berhasil memenangkan pemilu. Salah satunya melalui alokasi APBN maupun APBD untuk mendapatkan proyek atau konsesi lainnya.

"Para cukong meminta pejabat pusat dan daerah untuk merancang ulang APBN dan APBD. Perancangan ulang anggaran bertujuan demi kepentingan bisnis para cukong itu," kata dia.

Busyro lantas menyinggung Indonesia kini menerapkan demokrasi yang sifatnya transaksional. Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan pelbagai ekses negatif yang salah satunya pelumpuhan sistemik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kita lihat KPK dilumpuhkan," lanjut Busyro.

Dia juga menyoroti revisi Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang pembahasannya sangat singkat dan jauh dari transparansi bagi publik. Diketahui, revisi UU tersebut di DPR hanya memakan waktu 7 hari pembahasan.

Busyro turut mengkritik hasil revisi UU tersebut membuat hakim MK bisa bekerja terus hingga usia 70 tahun.

"Ketika MK sedang memeriksa perkara-perkara sensitif, ini yang revisi UU MK ini produk bersama pemerintah dan parpol-parpol," kata Busyro.

Lebih lanjut, Busyro juga menyoroti penegakan hukum di Indonesia yang stagnan saat ini. Ia melihat banyak kasus mega skandal korupsi yang penyidikannya mandek sampai saat ini.

"Skandal BLBI, Century, Hambalang, Teluk Jakarta, Papa Minta Saham, Djoko Tjandra, skandal politik yang melibatkan mantan pimpinan KPU dan misteri Harun Masiku dari parpol berkuasa," kata Busyro.

Sementara, kinerja dari jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kini menurun drastis, dan diketahui puluhan pegawai KPK memilih mengundurkan diri pada tahun 2020 ini, sebagaimana yang terakhir mengundurkan diri yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah adalah karena kondisi KPK yang sudah berubah saat ini. Perubahan akibat dari direvisinya UU KPK.(rzr/pmg/cnnindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2