Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Buya: Jika KPK Bubar, Sekalian Bubarkan Negara Ini
Wednesday 05 Oct 2011 22:20:38
 

Syafii Maarif (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUm.com) – Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali dicetuskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah, ternyata membuat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif harus angkat bicara.

Menurutnya, jika ada ada pihak-pihak yang berniat membubarkan KPK, sekalan saja bubarkan negara ini. "Jangan dibubarkan (KPK) dong. Kalau memang mau (membubarkan KPK) sekalian saja bubarkan negara ini," kata Maarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Pria yang disapa akrab Buya ini, malah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turun dan memberantas korupsi dengan seagala upaya yang mereka punyai. Bahkan, meminta pers untuk ikut bergabung dalam upaya pemberantasan korupsi. "Saya berharap kepada wartawan, semoga muncul wartawan-wartawan pejuang (untuk memberantas korupsi)," tegasnya.

Menurut Buya, keinginan dari niat membubarkan KPK itu, memperlihatkan bahwa jumlah orang rakus di Indonesia makin meningkat. Hal inilah yang memperbesar potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Orang-orang rakus itulah yang takut dengan KPK, karena khawatir terjerat hukum.

Buya membeberkan, ada dua tipe orang yang melakukan korupsi. Tipe pertama adalah tindak pidana korupsi dalam skala kecil, akibat masalah desakan hidup. Kedua, lebih berhaya, karena adalah orang yang rakus.

"Seperti orang minum air laut, makin minum malah makin dahaga. Anda wartawan, pasti lebih tahu dari saya. Ingat filosofi tokoh India, Mahatma Gandhi bahwa ‘dunia ini tidak cukup bagi orang-orang yang rakus’. Ini terjadi di Indonesia,” jelas Buya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2