KAUR, Berita HUKUM - Listrik sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, sementara ketersediaan kebutuhan listrik di kabupaten Kaur beberapa waktu belakangan ini dikeluhkan oleh masyarakat akibat seringnya terjadi mati lampu atau biasa disebut byar pet. Kondisi tersebut menurut Anggun sebagai manager PLN Kaur dikarena adanya kekurangan pasokan Listrik, saat ini, kapasitas daya yang dimiliki PLN di kabupaten Kaur sebanyak 8 megawatt, sementara kebutuhan akan listrik mencapai 9 megawatt.
Menurut Anggun Haryadi selaku Menager Unit Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon kota Bintuhan, kabupaten Kaur, Bengkulu bahwa kondisi adanya keluhan masyarakat terhadap seringnya listrik padam akhir - akhir ini juga disebabkan oleh gangguan tanaman masyarakat yang ada disekitar arus jalur listrik. "Sehingga sering sekali menimpa kabel listrik jalur tertentu di wilayah kabupaten Kaur..Disisi lain adanya binatang yang sering jatuh tepat di arus aliran kabel listrik, yang ini menjadi salah satu penyebab listrik mati mendadak," ujar Anggun, Selasa (4/12).
Anggun membantah kalau matinya listrik selama ini disinyalir disebabkan oleh adanya usaha tambak udang yang diduga tambak ilegal dengan menggunakan daya listrik yang diduga mencapai 2 megawatt.
"Hal ini tidak menjadi pengaruh akan kematian listrik, mengingat pihak tambak tidak selamanya menggunakan listrik, seperti ketika panen selesai, pemilik tambak akan mengurangi pemakaian," ungkap Anggun.
Anggun menambahkan, dalam prosedur regulasi pemasangan listrik baru, tidak ada rujukan terhadap apakah tambak udang tersebut sudah memiliki izin atau belum.
"Wewenang PLN adalah jika pelanggan sudah mengajukan maka akan segera di proses. Terkait wewenang PLN terhadap aliran listrik di tambak udang hanya sebatas dari tiang listrik sampai meteran saja, bila sudah dari meteran ke penggunaan itu wewenang pelanggan itu sendiri," jelas Anggun.
Pihak PLN mengaku sudah lakukan giat pencegahan seringnya listrik padam tersebut yakni dengan mengirim surat ke Sekda Kaur, dilanjutkan ke Kecamatan dan pihak Kecamatan menyurati Kepala Desa. "Namun, tanggapan masyarakat tidak mengindahkan untuk pohonnya dilakukan penebangan dan pemangkasan, sehingga listrik sering terganggu," pungkas Anggun.
Sementara terkait permasalahan byarpet PLN tersebut, pernyataan Manger PLN yang mengatakan masyarakat tidak mengindahkan atau membolehkan pohon didepan rumah ditepi jalan untuk dipangkas atau ditebang, hal tersebut tidak benar.
Camat Semidang Gumay, Ahmad Bastari membantah terkait hal itu, karena kalau masyarakat tidak mengindahkan teguran untuk pembersihan jalur aliran arus listrik di pinggir jalan, mengingat sejak adanya surat dari PLN, pihak kecamatan juga langsung menyurati Kepala Desa dan masyarakat sudah mematuhi instruksi yang diinginkan.
"Karena dapat dilihat tidak ada larangan untuk dipangkas dan apabila butuh untuk ditebang masyarakat pun membolehkan untuk dilakukannya penebangan, demi lancarnya penerangan setiap kebutuhan masyarakat," jelas Camat Ahmad Bastari.(bh/aty) |