Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
PLN
Byar Pet Listrik PLN di Kaur Diduga Akibat Adanya Tambak Udang
2018-12-05 06:20:25
 

Anggun Haryadi, pimpinan PLN rayon wilayah kabupaten Kaur, saat di ruang kerjanya.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Listrik sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, sementara ketersediaan kebutuhan listrik di kabupaten Kaur beberapa waktu belakangan ini dikeluhkan oleh masyarakat akibat seringnya terjadi mati lampu atau biasa disebut byar pet. Kondisi tersebut menurut Anggun sebagai manager PLN Kaur dikarena adanya kekurangan pasokan Listrik, saat ini, kapasitas daya yang dimiliki PLN di kabupaten Kaur sebanyak 8 megawatt, sementara kebutuhan akan listrik mencapai 9 megawatt.

Menurut Anggun Haryadi selaku Menager Unit Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon kota Bintuhan, kabupaten Kaur, Bengkulu bahwa kondisi adanya keluhan masyarakat terhadap seringnya listrik padam akhir - akhir ini juga disebabkan oleh gangguan tanaman masyarakat yang ada disekitar arus jalur listrik. "Sehingga sering sekali menimpa kabel listrik jalur tertentu di wilayah kabupaten Kaur..Disisi lain adanya binatang yang sering jatuh tepat di arus aliran kabel listrik, yang ini menjadi salah satu penyebab listrik mati mendadak," ujar Anggun, Selasa (4/12).

Anggun membantah kalau matinya listrik selama ini disinyalir disebabkan oleh adanya usaha tambak udang yang diduga tambak ilegal dengan menggunakan daya listrik yang diduga mencapai 2 megawatt.

"Hal ini tidak menjadi pengaruh akan kematian listrik, mengingat pihak tambak tidak selamanya menggunakan listrik, seperti ketika panen selesai, pemilik tambak akan mengurangi pemakaian," ungkap Anggun.

Anggun menambahkan, dalam prosedur regulasi pemasangan listrik baru, tidak ada rujukan terhadap apakah tambak udang tersebut sudah memiliki izin atau belum.

"Wewenang PLN adalah jika pelanggan sudah mengajukan maka akan segera di proses. Terkait wewenang PLN terhadap aliran listrik di tambak udang hanya sebatas dari tiang listrik sampai meteran saja, bila sudah dari meteran ke penggunaan itu wewenang pelanggan itu sendiri," jelas Anggun.

Pihak PLN mengaku sudah lakukan giat pencegahan seringnya listrik padam tersebut yakni dengan mengirim surat ke Sekda Kaur, dilanjutkan ke Kecamatan dan pihak Kecamatan menyurati Kepala Desa. "Namun, tanggapan masyarakat tidak mengindahkan untuk pohonnya dilakukan penebangan dan pemangkasan, sehingga listrik sering terganggu," pungkas Anggun.

Sementara terkait permasalahan byarpet PLN tersebut, pernyataan Manger PLN yang mengatakan masyarakat tidak mengindahkan atau membolehkan pohon didepan rumah ditepi jalan untuk dipangkas atau ditebang, hal tersebut tidak benar.

Camat Semidang Gumay, Ahmad Bastari membantah terkait hal itu, karena kalau masyarakat tidak mengindahkan teguran untuk pembersihan jalur aliran arus listrik di pinggir jalan, mengingat sejak adanya surat dari PLN, pihak kecamatan juga langsung menyurati Kepala Desa dan masyarakat sudah mematuhi instruksi yang diinginkan.

"Karena dapat dilihat tidak ada larangan untuk dipangkas dan apabila butuh untuk ditebang masyarakat pun membolehkan untuk dilakukannya penebangan, demi lancarnya penerangan setiap kebutuhan masyarakat," jelas Camat Ahmad Bastari.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2