Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Camelia Malik dan Harry Capri Absen di Sidang Perdana Kasus Perceraian
Thursday 23 May 2013 22:22:38
 

Camelia Malik dan Harry Capri.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Camelia Malik dan sang suami Harry Capri dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatanhari ini, Kamis (23/5). Namun, keduanya kompak tak hadir ke persidangan.

Pasangan yang memutuskan berpisah setelah berumah tangga selama 24 tahun itu hanya diwakili oleh pengacara masing-masing.

Sidang yang dimulai pada pukul11.30 itu hanya berlangsung sebentar. Majelis hakim hanya meminta kelengkapan berkas perceraian pada kedua pihak.

Pada 30 April lalu, Camelia telah menggugat cerai Harry Capri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selama ini, pasangan tersebut dikenal harmonis dan jauh dari gosip-gosip miring.

Pedangdut dan pesinetron itu menegaskan bahwa dirinya memang sudah sepakat bercerai dengan Harry. Bagi mereka, perceraian adalah solusi terbaik dari permasalahan yang selama ini mendera rumah tangga mereka.

Saat disinggung soal permasalahan yang terjadi, Camelia memberikan jawaban yang bijak. "Inilah mungkin yang disebut putus jodoh. Sudah ditakdirkan jodoh kami sampai di sini," jelasnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (23/5).(doc/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2