JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas gencar melancarkan aksi sweeping di pemukiman warga sebagai upaya antisipasi penyebaran virus flu burung. Apalagi pemeliharaan unggas tanpa sertifikasi dilarang Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Hewan Unggas di wilayah DKI Jakarta.
Dalam sweeping unggas yang dilakukan Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur di kawasan Pondokkopi, Senin (12/3), petugas berhasil menjaring 95 ekor unggas. Puluhan unggas itu, masing-masing terdiri dari 23 ekor ayam, lima ekor entok dan 67 ekor burung dara. Pada kesempatan itu, sebanyak 18 unggas di antaranya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, karena terindikasi menderita penyakit.
Salah seorang pemilik unggas di kawasan itu, belakangan diketahui bernama Marno, warga RT 009/02 Pondokkelapa yang merupakan PNS di lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur. Sayangnya, saat tujuh ekor burung daranya disita petugas, yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah karena tengah bekerja. Petugas lalu, memusnahkan unggas milik Marno dengan cara dipotong dan dagingnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto menyayangkan masih adanya oknum PNS yang kedapatan memelihara unggas yang jelas-jelas terlarang sesuai dengan perda. "Seharusnya PNS itu memberikan contoh yang baik, bukan justru sebaliknya. Seluruh unggas yang terjaring langsung dimusnahkan dengan cara disembelih kemudian dagingnya dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi sebagian lagi ada yang langsung dibakar sekaligus kandang unggasnya,” jelasnya.
Sedangkan Lurah Pondokkopi, R Ritonga juga mengaku kecewa, karena di wilayahnya masih banyak warga yang memelihara unggas, khususnya di sekitar TPU Rawadas. Ia khawatir jika hal ini didiamkan, akan muncul kasus flu burung di wilayahnya. "Tentu kami kecewa, karena masih banyaknya unggas di sekitar wilayah ini. Untuk itu, hasil sweeping unggas langsung kami musnahkan," tandasnya.(bjc/irw)
|