ACEH UTARA, Berita HUKUM - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Senin pagi (25/3) mengambil sampel berupa tanah dan air untuk yang ketiga kalinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon.
Dalam hal ini KLH akan menindaklanjuti terkait pencemaran areal persawahan masyarakat sekitar, kata Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina, Senin (25/3). Sebagaimana diketahui, bahwa SPBU tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh rembesan minyak pada septy tank hingga meluap ke persawahan dan sejumlah sumur warga.
Ada dua sumur dan sejumlah areal persawahan warga yang diduga tercemari limbah minyak dari SPBU, sebut Nuraina. Oleh karenanya, kantor lingkungan hidup Aceh Utara mengambil sampel dilokasi tersebut yaitu sekitar 100 meter arah kiri SPBU, kemudian pada posisi tengah-tengah SPBU.
"Sampel yang diambil hari ini untuk melihat seberapa jauh pembersihan yang dilakukan oleh SPBU serta untuk perbandingan dengan sampel yang diambil sebelumnya.
Sebaiknya dalam kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah, imbuhnya. Namun bila nantinya tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka KLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik SPBU.
Pengambilan sampel tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor Pelayanan, Perizinan Terpadu, Kepala Dinas Pengairan, Muspika Lhoksukon, pihak SPBU dan sejumlah masyarakat setempat.
Jamaludin selaku pengawas SPBU, saat dimintai keteranganya oleh pewarta BeritaHUKUM.com, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait. Dan jika pun pihaknya terbukti telah mencemari yang dimaksud di atas, maka pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada warga yang dirugikan.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/12) lalu, puluhan warga Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara menuntut tanggungjawab dengan meminta ganti rugi kepada SPBU tersebut, karena ratusan hektar sawah dan sejumlah sumur milik warga diduga telah tercemari limbah bahan bakar minyak yang bersumber dari SPBU. |