Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Yusril Ihza Mahendra
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
2018-02-25 04:44:09
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pernah diundang secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas kasus hukum Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Secara khusus saya pernah diundang oleh Presiden Jokowi yang khusus beliau menanya Habib Rizieq ini," ujar Yusril di Gedung Transmedia, Jakarta, Sabtu (24/2).

Yusril menuturkan pertemuan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sekitar Juni 2017. Pertemuan itu terjadi beberapa bulan setelah Rizieq meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi.

Rizieq pergi ke Arab Saudi jelang penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana percakapan bermuatan pornografi.

Lebih lanjut, Yusril sebagai seorang pakar hukum tata negara ini mengklaim pertemuan yang dilakukan empat mata itu membahas pokok kasus hukum yang melibatkan Rizieq. Ia mengaku sudah menceritakan seluruh hal secara detil kasus itu kepada Jokowi.

"Beliau nanya, 'Prof sebenarnya apa sih yang sebenarnya terjadi dengan Habib Rizieq ini'. Dan saya ceritakan semua," ujarnya.

Usai panjang lebar menjelaskan, Yusril mengaku manawarkan tiga solusi kepada Jokowi agar masalah Rizieq, yakni memerintahkan polisi menerbitkan SP3, memberikan amnesti, atau memberikan abolisi.

"Dan saya mengatakan yang paling baik dilakukan adalah amnesti. Kalau SP3, polisi kehilangan muka. Kalau SP3, benarkan mentersangkakan Habib tidak ada buktinya," ujar Yusril.

Meski amnesti tidak dengan mudah dilakukan karena memerlukan pertimbangan DPR, Yusril menilai langkah itu merupakan bentuk kebesaran jiwa Jokowi.

"Dia tahu ada kasus pidana yang belum tentu terbukti atau tidak, tapi presiden mengatakan 'udah kita amnesti'. Jadi dianggap kasus itu tidak pernah ada," ujarnya.

Usai pertemuan itu, Yusril mengaku Jokowi berencana membahas masukan untuk menerbitkan amnesti bagi Rizieq dengan seluruh anak buahnya.

"Pada waktu itu beliau mengatakan seminggu lagi kita ketemu lagi. Tapi sampai hari ini tidak ketemu lagi," ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menilai Jokowi tidak Islamofobia. Sikap Jokowi selama ini, menurutnya, hanya merupakan bentuk kegagalan memahami agama Islam dan Pancasila.

Salah satu kegagalan itu terlihat ketika Jokowi menyebut agama harus dipisahkan dari negara dan politik. Padahal dalam sejarah mengatakan Pancasila merupakan kompromi antara dua golongan, yakni golongan agama dan nasionalis.

"(Jokowi) misunderstanding terhadap Islam, iya. Bahkan misunderstanding terhadap Pancasila," ujarnya.

Lebih dari itu, Yusril menilai Rizieq memiliki banyak manfaat jika berada di Indonesia. Ia berkata banyak hal yang bisa didiskusikan dengan Rizieq jika ia ada di Indonesia.(stu/jps/cnnindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2