*Busyro dan Jasin tak terbukti langgar kode etik
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa empat pimpinan institusi pemberantasan korupsi itu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, dari empat pimpinan itu, tidak seluruhnya dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin benar-benar dinyatakan murni tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Sedangkan Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah dan Haryono Umar terbukti melakukan pelanggaran ringan. Tapi akibat adanya perbedaan pendapat antaranggota komite yang memberikan suara lebih banyak, keduanya pun dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik.
Demikian hasil pemeriksaan Komite Etik KPK yang disampaikan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10) sore. Hasil pemeriksaan ini yang dipaparkan anggota Komite Etik KPK Mardjono Reksodiputro itu, terungkap Chandra Hamzah dan Haryono Umar melakukan pelanggaran ringan.
Namun, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua menyatakan, pelanggaran ringan tersebut belum termasuk dalam pelanggaran etik. "Pelanggaran ringan karena bertemu di tempat tertentu melanggar asas kepatutan bukan asas etik. Dua pimpinan dinyatakan bebas murni, karena ada dissenting opinion," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan komite terungkap bahwa Chandra pernah melakukan empat kali pertemuan dengan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin pada 2008 lalu. Saat itu, Nazaruddin belum menjabat sebagai anggota DPR dan bendahara umum Partai Demokrat. Sedangkan Haryono Umar diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin di kediaman Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu untuk membahas mengenai anggaran pembangunan gedung KPK.
Ade dan Bambang
Sementara terhadap mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu, Komite Etik menyatakan keduanya melakukan pelanggaran ringan. "Dua (pejabat KPK) terbukti melakukan pelanggaran ringan," kata Abdullah Hehamahua.
Komite Etik menyimpulkan Ade Raharja dan Bambang Sapto Pratomo Sunu dianggap melakukan pelanggaran ringan atas kode etik pengawai KPK. Keputusan atas Ade, juga diwarnai dua pendapat berbeda dan Bambang tiga pendapat berbeda.
Menurut anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro, perbedaan tersebut timbul, karena adanya angota komite yang menganggap pelanggaran tersebut masih dapat diterima dan ditoleransi. "Palanggaran ringan itu sanksinya tertulis, karena menyangkut pelanggaran perilaku code of conduct," jelasnya.
Sedangkan dua pegawai KPK lainnya, yakni Karo Humas KPK Johan Budi dan penyidik KPK Rommy Samtana dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dengan suara bulat. Hasil pemeriksaan itu diperoleh dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Komite Etik dengan metode tanya jawab dengan beberapa orang yang dimintai keterangan.
Menurut ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua pihaknya selama sekitar satu bulan telah meminta keterangan empat pimpinan KPK, empat pegawai KPK, 17 saksi internal, dan 12 saksi eksternal. “Selain memeriksa para terperiksa dan saksi dari internal KPK, komite juga memeriksa saksi dari eksternal KPK,” jelas dia.(mic/spr)
|