JAKARTA-Putri Aryanti Haryowibowo alias Putri Ari Sigit dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Cicit almarhum mantan Presiden Soeharto ini, dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebagaimana tercantum dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Maman Ambari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Vonis ini tak jauh dnegan tuntutan JPU Trimo yang menuntutnya selama satu tahun penjara. Baik majelis hakim dan JPU sepakat bahwa putri pasangan Ari Sigit dan Maya Firanti Noor itu bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Selanjutnya, menempatkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan rehabilitasi ketergantungan obat di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun," kata hakim ketua Maman Ambari mengutip putusannya tersebut.
Dengan demikian, Putri diberi kelonggaran, setelah permohonannya untuk menjalani rehabilitasi, dikabulkan oleh majelis hakim. Putri pun bakal menjalani sisa masa tahanannya di sebuah pusat rehabilitasi, yakni di RSKO.
Menurut hakim, sabu-sabu sebanyak 0,88 gram yang ditemukan bersama Putri saat penggerebekan di Hotel Maharani, merupakan sabu milik terdakwa lain, Daus Notonegoro. Putri pun dianggap tidak terbukti telah mengkonsumsi narkoba, meski sejak lama dan telah kecanduan.
"Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta hukum sebagai berikut, saat penangkapan dikamar 826 Hotel Maharani, selain terdakwa ada saksi Daus Notonegoro serta Edi Setiono. Barang bukti sabu, satu alat bong, satu botol minuman mineral, satu gulung alumunium voil, satu korek gas. Sabu itu adalah milik Daus dengan cara membeli kepada seseorang bernama Mamat di Kebon Sirih,” kata Manan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Putri menyatakan langsung menerima tanpa mengajukan banding. " Ini keputusan terbaik. Syukurlah saya tak perlu menjalani hukuman di penjara," ujar Putri kepada wartawan, usai persidangannya.
Hal serupa juga dilontarkan oleh ayah Putri, Ari Sigit. Cucu mantan penguasa orde baru itu tampak cukup puas dengan vonis majelis hakim. “Soal rehabiltasi, memang cukup baik. Kalau di penjara tak akan menyelesaikan masalah," kata sang ayah yang juga pernah terjerat kasus kepemilikan senjata api dan diadili di PN Jakarta Pusat, beberapa waktu silam.
Sedangkan JPU Trimo menyatakan pikir-pikir. Pihaknya akan lebih dahulu konsultasi dengan atasannya, sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah itu, baru kami dapat mengambil langkah selanjutnya,” kata penuntut umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Putri ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Saat penangkapan tersebut, ia bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar nomor 826 di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2011.
Dari para terdakwa itu, penyidik menyita barang bukti dari atas meja, yakni dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. Perbuatannya ini melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(mic/biz)
|