Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
Cipayung Plus Aksi Demonstrasi, Tuntut Pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja
2020-10-09 05:21:46
 

Tampak suasana saat aksi demo para Mahasiswa di sekitar Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, yang menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja Kamis (8/10).(Foto: BH /zky)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Disahkannya RUU Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang penolakan yang sangat besar di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, forum Cipayung Plus nasional yang terdiri dari gabungan GMNI, HMI, PMII, PMKRI, GMKI, IMM, KAMMI, KMHDI, LMND dan HIKMABUDI melakukan aksi massa dalam jumlah besar di DPR Ri dan Istana Negara Jakarta pada Kamis (8/10).

Mereka solid menyatakan sikap politik menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut.

Para kelompok aktivis organisasi mahasiswa ekstra ini mendesak pemerintah Indonesia membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI tersebut karena dianggap lebih memihak ke investor daripada rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal DPP GMNI Sujahri Somar menyampaikan, terjadinya aksi massa yang cukup besar ini menandakan bahwa masyarakat sudah tidak percaya pemerintah dan DPR.

Apalagi, titik aksi tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

"Terlihat dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini justru menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat dalam skala nasional, dari tingkat daerah sampai ke pusat,", ujar Sujahri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Sujahri menegaskan, GMNI bersama dengan seluruh organisasi pemuda yang tergabung dalam forum Cipayung Plus Nasional melakukan aksi massa karena menganggap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR tidak sesuai dengan semangat Pancasila, khususnya sila kelima.

"Kami bersama seluruh elemen forum Cipayung Plus nasional bersepakat untuk menolak UU Cipta Kerja ini dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU yang sangat tidak sesuai dengan semangat pancasila dan pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

"Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja berpotensi mengebiri hak hidup masyarakat kecil dan menguntungkan para investor dan oligarki. Kita bersama kawan-kawan eksponen Cipayung Plus sepakat akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal-pasal yang bermasalah di dalam UU Cipta Kerja ini," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi juga turut memberikan keterangannya terkait disahkannya UU Cipta Kerja ini.

Ia beranggapan bahwa pemerintah tidak kreatif dalam mencari solusi menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Negara membuka keran impor seluas-luasnya yang berpotensi mengancam petani, buruh, dan masyarakat lain seperti sektor ekonomi perikanan, perkebunan, peternakan, dll. Dari konsep awal RUU ini pemerintah terkesan tidak kreatif dan inovatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia, namun lebih memilih bergantung dan mengandalkan investasi asing," kata Imanuel.

Imanuel juga menjelaskan mengenai berbagai pokok persoalan yang dianggap menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Muatan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi. Ruang impor komoditas dan produk tani dibuka lebar-lebar. Ruang impor bibit dan ternak dibuka lebar-lebar. Di sektor perkebunan, modal asing diberikan ruang selebar-lebarnya untuk masuk dengan dalih azas kemanfaatan," tuturnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2