Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Cornelia Agatha
Cornelia Agatha Resmi Cerai dari Sony Lalwani
Thursday 01 Aug 2013 15:43:00
 

Cornelia Agatha.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cornelia Agatha resmi menjadi janda dari Sony Lalwani. Permohonan cerainya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta berupa saksi dan bukti, majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya putus karena perceraian," ungkap Andi Reza selaku ketua majelis hakim.

Hakim juga mengungkapkan, sejak pertengahan tahun 2011, perkawinan Cornelia dengan Sony sudah tak harmonis lagi. Sony disebutkan jarang pulang dan sering mencaci maki istrinya tersebut.

"Sejak pertengahan 2011, rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis lagi. Hal itu disebabkan oleh tergugat jarang pulang ke rumah dan jarang tidur di rumah. Tergugat juga sering mencaci maki penggugat," ujarnya, seperti yang dikuitp dari detik.com, pada Kamis (1/8).

Berbeda dengan sidang biasanya yang lebih sering diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ratu Vita, kini Cornelia hadir langsung.

Dirinya terlihat sangat tenang, seakan telah siap mendengar putusan hakim. Namun hingga usai sidang, Cornelia belum juga mau berkomentar. Dirinya memilih untuk beristirahat terlebih dahulu di Ruang Pantira Pengganti.

Cornelia Agatha mengajukan permohonan cerai dengan suaminya pada tanggal 29 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, wanita kelahiran 11 Januari 1973 itu hanya meminta agar perkawinannya terputus karena perceraian.(dar/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2