Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Cornelia Agatha
Cornelia Agatha Serahkan Bukti Visum ke Polisi
Tuesday 27 Aug 2013 18:09:14
 

Cornelia Agatha.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis sinetron Cornelia Agatha kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti berupa visum penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya, Sony Lalwani.

"Hari ini menyerahkan bukti visum dan saksi sebagai bukti ke polisi. Siapa saksinya, saya belum bisa komentar. Proses yang di Polres tetap berjalan duluan," kata perempuan yang akrab disapa Lia itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Dalam kesempatan itu, bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu diberi 15 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologis kejadian.

"Ada 15 pertanyaan seputar kronologis kejadian," tandasnya, seperti dilansir dari inilah.com

Lia dan Sony sudah resmi bercerai. Namun Lia mengaku dirinya masih sering dianiaya oleh Sony. Terakhir ia mendapat perlakuan kasar Sony pada 17 Agustus 2013.(mor/inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2