Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Cucu Presiden Soeharto Polisikan Hary Tanoe
Tuesday 01 Nov 2011 16:26:03
 

Hary Tanoesoedibjo (Foto: Seputar-Indonesia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Kisruh antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo belum juga reda. Hal ini ditunjukan dengan Dandy Rukmana, putra sulung Mbak Tutut melaporkan pemilik MNC Grup itu kepada polisi. Dandy yang merupakan cucu mendiang mantan Presiden Soeharto itu, mengadukan Hary atas tindakan penyerobotan terhadap aset PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Dandy Rukmana datang melaporkan pengaduannya itu kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polda Metro Jaya, Selasa (1/11). Ia didampingi kuasa hukum Dwi Ria Latifa. Laporan ini mendapat nomor registrasi LP/3805/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum. Dandy melaporkan Hary Tanoe atas dugaan melanggar pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Menurut Ria, kliennya merasa dirugikan atas perubahan nama TPI menjadi MNC TV. Dengan berubahnya nama TPI menjadi MNC TV, pihak Dandy beserta keluarganya sebagai pemilik sah aset TPI itu merasa diserobot.

"Ini bagian dari cara Pak Dandy dan keluarga untuk mencari keadilan. Pak Dandy Rukmana sebagai Dirut PT CPTI Ibu Tutut merasa dirugikan, karena TPI itu bisa jauh menjadi MNC. Padahal, ada aset-aset sebagian perangkat TPI yang berpindah yang tidak diketahui Pak Dandy," jelas mantan Dwi Ria.

Dandy Rukmana juga merasa dirugikan atas pemindahan aset PT CTPI dari kawasan Taman Mini, Jakarta Timur ke Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam perubahan itu. Hary Tanu telah berjalan sudah sangat jauh dan berlebihan.

Dijelaskan Dwi Ria, kekesalan keluarga Tutut terhadap Hary Tanoe dengan mengubah nama TPI menjadi MNC TV itu, dilakukan Hary tanpa mengindahkan keputusan pengadilan yang telah memenangkan pihak Tutut.

Meski telah memenangkan gugatan dalam tuntutan pengembalian saham PT Cipta TPI yang sekarang bernama MNC TV dari pihak Hary Tanoesoedibjo di PN Jakarta Pusat, namun pihak keluarga Tutut tetap belum bisa memiliki 75 persen sahamnya di PT CTPI.

"Gugatan sudah dimenangkan. Biar masyarakat tahu ini masalah sudah lama. Semua orang tahu TPI itu yang melahirkan siapa, yang memiliki siapa. Tapi Jangan lupa bahwa TPI itu niatnya adalah televisi pendidikan. Sedangkan MNC TV jadi televisi industri yang luar biasa yang dirubah dengan cara sewenang-wenang," jelas mantan politisi PDIP tersebut.(inc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2