Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
2020-12-30 22:56:54
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kabag Binops dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ, saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku penculikan, masing-masing berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21), dan perempuan berinisial IF (36). Mereka ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Elga Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban diculik pada Jum'at (25/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Saat ke luar rumah, sambung Yusri, korban dijemput oleh IS bersama rekan-rekannya.

"Jadi korban punya hutang senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada tersangka AR. Kemudian pada Kamis (24/12/2020) AR menelepon IS untuk menagih hutang ke korban," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12).

Jika tidak mau membayar hutang, terang Yusri, AR meminta IS dan kawanannya untuk membawa korban. Setelah itu, IS menelepon EM, NTS dan SPL untuk melakukan aksi penculikan tersebut.

"Setelah berhasil menculik korban, para tersangka merampas ponselnya. Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil," ungkap Yusri.

Para tersangka, lanjut Yusri, dengan menggunakan mobil mazda warna hitam ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian mereka mengganti mobil di depan Mall Graha Cijantung, Jakarta Timur.

Kemudian pelaku membawa korban ke Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana, tersangka IR telah menunggu mereka.

"Kemudian tersangka EM memiting leher korban dan membawanya ke dalam mobil, didalam mobil korban dipukul oleh tersangka SPL," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2