JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Persoalan lalu lintas di Jakarta yang kian kompleks dan menuntut penanganan lebih komprehensif. Hal ini juga menyangkut dalam penataan dan pengelolaan perparkiran. Atas dasar ini, Pemprov DKI segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.
Draf revisi itu sudah diajukan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran ini, terdiri atas 21 Bab dan memuat 87 Pasal. Dalam Raperda ini, Pemprov DKI akan lebih mendorong penggunaan fasilitas parkir di di dalam gedung (off street).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan pengaturan dan pembinaan perparkiran di Provinsi DKI Jakarta selama ini diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Seiring dengan perkembangan transportasi kota Jakarta, perda tersebut dirasakan sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah perparkiran yang berkembang dinamis saat ini.
“Untuk itu, Perda No 5/1999 ini dipandang perlu untuk disempurnakan. Isinya disesuaikan dengan perkembangan transportasi ibu kota dan dapat mengurai kemacetan yang diakibatkan parkir on street,” kata Fauzi Bowo di Jakarta, Sabtu (10/9), seperti dikutip situs beritajakarta.
Menurut dia, Raperda Perparkiran bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan dan angkutan jalan. Juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak dan sesuai dengan kepentingan publik. “Ini juga untuk mewujudkan penyelenggaraan parkir sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran,” ujarnya.
Fauzi menyebut, dalam penyediaan fasilitas parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, penyediaan fasilitas parkir dilakukan pada ruang milik jalan, yang dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal.
Namun, seiring dengan perkembangan lalu lintas dalam upaya mengurangi tingkat kemacetan, secara bertahap Pemprov DKI Jakarta akan mengendalikan dan meniadakan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir. “Pemprov DKI akan lebih mendorong penggunaan fasilitas parkir di luar milik jalan. Dengan mewajibkan setiap bangunan umum dan bangunan gedung untuk kegiatan usaha melengkapi fasilitas parkir dan pelataran parkir berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan ruang parkir,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam Raperda tersebut, Pemprov DKI akan mengembangkan sistem parkir perpindahan moda (park and ride) pada pusat-pusat kegiatan di perbatasan wilayah dengan wilayah provinsi atau kabupaten lainnya. Seperti yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. Ini untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan angkutan massal sebagai moda transportasi.
Selain itu, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, khususnya perlindungan terhadap kehilangan kendaraan di lokasi parkir, Raperda Perparkiran telah mengakomodir kepentingan tersebut sehingga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dalam Raperda ini ada sanksi administrasi. Tidak saja kepada pengguna jalan dan pengguna jasa parkir yang melanggar, melainkan juga kepada penyelenggara parkir dan petugas parkir, termasuk petugas parkir ilegal guna mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas,” tegas ia.(bjc/irw)
|