JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta berencana mengubah mekanisme uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR dengan memisahkan tindakan pelaksanaan uji KIR dan tindakan pengawasan laik jalan kendaraan. Sitem ini segera diberlakukan untuk menekan maraknya kecelakaan akibat angkutan umum tak laik jalan.
Nantinya sistem pelaksanaan pengujian kelayakan kendaraan akan dilakukan swasta. Sedangkan Pemprov DKI hanya berperan sebagai pengawas. Namun, sebelum sistem itu diterapkan, konsep untuk melibatkan pihak swasta tersebut akan dikaji secara lebih mendalam lagi.
“Saya setuju memisahkan sitem uji KIR itu. Dengan begitu, nantinya Pemprov DKI dapat meningkatkan tindakan pengawasan kendaraan-kendaraan bemotor di Jakarta. Harapannya, angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan ketidaklaikan kendaraan dapat diminimalisir,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada wartawab di Balaikota, Jakarta, Senin (20/2).
Persetejuannya ini, lanjut dia, karena ada pemisahan antara pihak yang melaksanakan dan mengawasi. Selama kedua fungsi tersebut dijadikan satu, justru yang terlihat adalah kurang efektif. Untuk itu, perlu dipisahkan antara pihak yang melaksanakan uji KIR dan pihak yang mengawasinya. Konsep itu diambil berdasarkan referensi dari pelaksanaan uji KIR di Jerman.
“Uji kelaikan kendaraan bermotor di jerman, ternyata dilakukan pihak swasta. Namun, akuntabilitasnya tetap diawasi pemerintah. Ternyata konsep tersebut berjalan dengan sangat baik di sana. Tetapi memang Indonesia bukan Jerman dan masih perlu dikaji lebih mendalam lagi. Tapi kalau memang baik, bisa kami tiru dan ambil yang baiknya saja,” jelas pria berkumis yang disapa akrab Foke itu.
Jika hal ini jadi diterapkan di Jakarta, lanjut dia, langkah pengawasan yang akan dilakukan dengan memasang closed circuit television (CCTV) untuk memantau setiap tahap uji KIR yang dilakukan. Dengan demikian, pengawasan bisa lebih ketat dan terpantau dengan baik. Realisasi penerapan konsep tersebut, diprediksi bisa cepat diwujudkan, karena payung hukumnya hanya berdasarkan pada ketentuan Gubernur DKI saja.
“Sebenarnya, Pemprov DKI juga pernah menyerahkan uji KIR kepada pihak swasta. Tapi, karena terkendala beberapa hal, akhirnya Pemprov DKI mengambil alih kedua fungsi tersebut. Jika jadi terlasana, pengadaannya akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pihak swasta nanti yang akan menjalankan fungsi pelaksanaan uji KIR itu,” tandasnya.(bjc/irw)
|