Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DKI Berencana Serahkan Uji KIR ke Pihak Swasta
Monday 20 Feb 2012 21:44:57
 

Petugas saat melakukan pengujian kendaraan angkutan umum (Foto: Ist)
 

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta berencana mengubah mekanisme uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR dengan memisahkan tindakan pelaksanaan uji KIR dan tindakan pengawasan laik jalan kendaraan. Sitem ini segera diberlakukan untuk menekan maraknya kecelakaan akibat angkutan umum tak laik jalan.

Nantinya sistem pelaksanaan pengujian kelayakan kendaraan akan dilakukan swasta. Sedangkan Pemprov DKI hanya berperan sebagai pengawas. Namun, sebelum sistem itu diterapkan, konsep untuk melibatkan pihak swasta tersebut akan dikaji secara lebih mendalam lagi.

“Saya setuju memisahkan sitem uji KIR itu. Dengan begitu, nantinya Pemprov DKI dapat meningkatkan tindakan pengawasan kendaraan-kendaraan bemotor di Jakarta. Harapannya, angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan ketidaklaikan kendaraan dapat diminimalisir,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada wartawab di Balaikota, Jakarta, Senin (20/2).

Persetejuannya ini, lanjut dia, karena ada pemisahan antara pihak yang melaksanakan dan mengawasi. Selama kedua fungsi tersebut dijadikan satu, justru yang terlihat adalah kurang efektif. Untuk itu, perlu dipisahkan antara pihak yang melaksanakan uji KIR dan pihak yang mengawasinya. Konsep itu diambil berdasarkan referensi dari pelaksanaan uji KIR di Jerman.

“Uji kelaikan kendaraan bermotor di jerman, ternyata dilakukan pihak swasta. Namun, akuntabilitasnya tetap diawasi pemerintah. Ternyata konsep tersebut berjalan dengan sangat baik di sana. Tetapi memang Indonesia bukan Jerman dan masih perlu dikaji lebih mendalam lagi. Tapi kalau memang baik, bisa kami tiru dan ambil yang baiknya saja,” jelas pria berkumis yang disapa akrab Foke itu.

Jika hal ini jadi diterapkan di Jakarta, lanjut dia, langkah pengawasan yang akan dilakukan dengan memasang closed circuit television (CCTV) untuk memantau setiap tahap uji KIR yang dilakukan. Dengan demikian, pengawasan bisa lebih ketat dan terpantau dengan baik. Realisasi penerapan konsep tersebut, diprediksi bisa cepat diwujudkan, karena payung hukumnya hanya berdasarkan pada ketentuan Gubernur DKI saja.

“Sebenarnya, Pemprov DKI juga pernah menyerahkan uji KIR kepada pihak swasta. Tapi, karena terkendala beberapa hal, akhirnya Pemprov DKI mengambil alih kedua fungsi tersebut. Jika jadi terlasana, pengadaannya akan dilakukan sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pihak swasta nanti yang akan menjalankan fungsi pelaksanaan uji KIR itu,” tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2