JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan dana cadangan daerah sebesar Rp 1,7 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk mengantisipasi pelunasan obligasi daerah yang diterbitkan Pemprov DKI. Nantinya, dana cadangan daerah itu dianggarkan secara bertahap selama 10 tahun anggaran.
“Dana cadangan daerah merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan pendanaan relatif besar, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Perda mengenai dana cadangan ini sedang kami ajukan ke DPRD DKI Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/1).
Dana cadangan daerah yang akan ditetapkan dalam perda sebesar Rp 1,7 triliun, lanjut dia, yang dianggarkan selama 10 tahun anggaran. Persentase setiap tahunnya berbeda-beda, yakni pada 2012 dan 2013 ditetapkan sebesar 20 persen dari APBD, dan 2014 sebesar 15 persen. Sedangkan 2015 hingga 2021, ditetapkan secara proporsional sesuai kebutuhan. .
Menurut Foke—sapaan akrab Fauzi Bowo, dana cadangan daerah ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana cadangan daerah ini, juga dapat digunakan untuk mendanai program atau kegiatan pembangunan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus atau sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Dana cadangan ini juga untuk mengantisipasi kekurangan dana dalam upaya mengamankan pembangunan daerah. Dana ini bisa pula untuk pelunasan obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Intinya, dana ini untuk meningkatkan kegiatan perekonomian ibu kota dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang investasi sektor publik,” jelas dia.(bjc/irw)
|