JAKARTA, Berita HUKUM – Satgas Kejaksaan Agung dibantu oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap John Lucman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Terpidana kasus penipuan uang sebesar Rp 108 milyar ini diringkus kemarin (5/12) di Apartemen Mediterania, Gading Mediterania Residences Kelapa Gading Jakarta Utara pada pukul 23:30 WIB. Usai ditangkap, John Lucman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. John Lucman akan diterbangkan dari Jakarta ke Makassar, Sulawesi Selatan hari ini Kamis (6/12), untuk menjalani masa hukumannya.
John Lucman didakwa atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, DG dari PT RMBI, terkait proyek pembangunan sebuah mall di Makassar. Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2012, John Lucman dan seorang rekannya, Frans Tunggono, divonis 3 tahun kurungan penjara.(bhc/mdb) |