JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Berlin Sihombing yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangakalan Kerinci, Riau.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, DPO Berlin Sihombing asal Pematang Siantar, berhasil diamankan di Hotel GM. Panggabean, jalan Bukit Barisan dua, Parapat, Sumatera Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/5).
DPO berusia 53 tahun tersebut beralamat di Perumahan Villa Permata Paus Blok G-4 RT.02/ RW.01, Kel. Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekan Baru.
Dijelaskan Untung, bahwa terdakwa Berlin Sihombing pada hari kamis tanggal 28 Maret 2013 memanfaatkan permohonan persetujuan pembantarannya (rawat inap di Rumah Sakit Santa Maria Pekan Baru) berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Pelalawan nomor: 28/Pen.Pid/2013 PN.Plw tanggal 21 Maret 2013 perkara Tindak Pidana Kehutanan.
Berlin melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) UU RI No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan) namun ia melarikan diri dari RS tersebut, hingga akhirnya berhasil dibekuk.(bhc/mdb) |