Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Tembakau
DPR Akui Ada Perdebatan RUU Tembakau
Saturday 29 Dec 2012 20:42:19
 

Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdebatan menyangkut tingkat kesejahteraan petani masih mewarnai rencana penggabungan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perlindungan Pemberdayaan Petani.

"Ketika rapat paripurna, memang ada pro dan kontra, terutama menyangkut perlindungan petani. Ada yang menginginkan RUU Pertembakauan, tapi ada juga yang menginginkan agar dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Marsanto, di Jakarta, Sabtu (29/12).

Menurutnya, dalam hal ini harus dibahas dengan hati-hati, karena persoalan tembakau merupakan hal yang harus dilihat dari berbagai sudut, tak hanya dari segi kesehatan namun nasib para petaninya yang berjumlah lebih dari berjuta-juta orang. Maka, rancangan undang-undang diatas haruslah dapat memayungi kesejahteraan mereka.

Dirinya akan membuka kesempatan bagi anggota lainnya untuk melakukan perundingan demi mensejahterakan mereka (petani), meski belum berkomunikasi dengan fraksinya dan fraksi lain di DPR. "Tidak keberatan bila ada anggota dewan lain ingin melakukan diskusi untuk memutuskan yang terbaik," sahutnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi DPR yang telah memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada tahun 2013, mereka berpendapat bahwa sudah menjadi kewajiban bagi anggota untuk membahas regulasi diatas dengan tepat.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2