JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pencurian pulsa telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, telah merugikan konsumen pengguna ponsel. Hal ini pun menjadi perhatian Komisi I DPR RI. Untuk menindaklanjuti kejahatan itu, komisi tersebut telah secara resmi membentuk Panja Mafia Pulsa.
“Panja Mafia Pulsa ini akan mulai efektif bekerja setelah reses DPR, pertengahan November mendatang. Panja terbentuk setelah Komisi I DPR memanggil pihak RBT (Ring Back Tone-red) dan content provider. Pertemuan memang agak panas dan kahirnya kami sepakat untuk membentuk Panja,” kata anggota Komisi I DPR Max Sopacua kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10).
Terbentuknya Panja Mafia Pulsa ini, kata dia, karena diduga kuat ada conten provider yang nakal yang tak berani diumumkan operator dengan alasan content provider berdalih apa yang diciptakan adalah sebuah kreasi anak bangsa.
"Bagi kami, kalau merugikan rakyat, apakah dikatakan kreasi anak bangsa. Pabrik sabu-sabu yang terungkap itu juga bisa dikatakan kreasi anak bangsa. Tapi, apa itu tak dikatakan merugikan rakyat. Hal ini yang perlu diluruskan dan mencegah kerugian lebih besar lagi bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
Diungkapkan, selain memanggil para operator, para content provider dan pemilik jasa RBT, panja juga akan memanggil para korban. "Saat ini di Indonesia ada kurang lebih 150 juta pemakai ponsel. Dari mereka itu, 90 persen prabayar.Kalu satu orang saja, terpotong pulsanya RP 10, sudah berapa keuntungan yang didapat. Jelas ini sudah mengarah pada mafia. Dan korbannya beragam hingga tukang ojek, tukang sayur dan lainnya,” jelas mantan wartawan ini.
Sebelumnya, Komisi I DPR juga sempat didatangi oleh para musisi yang mengeluhkan, wacana akan ditiadakannyar penyedia RBT di ponsel dengan argumentasi bisa menganggu pendapatan. Dengan adanya Panja Mafia Pulsa ini, diharapkan praktik mafia itu bisa dihilangkan. “Panja hanya mencari solusi penyelesaiannya, karena ini sudah menjadi isu nasional," ungkap dia.(tnc/rob)
|