Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR Cium Perpecahan Pimpinan KPK
Thursday 26 Jan 2012 17:45:51
 

Spekulasi perpecahan dalam pimpinan KPK merebak akibat perbedaan pendapat dalam penetapan tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Diduga akibat perbedaan sikap dalam penetapan tersangka baru korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Isu perpecahan dalam pimpinan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) merebak keras. Hal ini menyusul jumpa pers pengumuman tersangka cek pelawat yang hanya dihadiri Ketua KPK Abraham Samad dan Karo Humas Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Sementara empat pimpinan KPK lainnya tidak terlihat dalam kesempatan itu. Biasanya, jumpa pers dihadiri dam didampingi Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Busyro Muqoddas selaku wakil ketua KPK. Hal ini diduga akibat terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

"Saya sudah dengan adanya insiden di KPK. Pimpinan KPK terjadi perpecahan dan perbedaan sikap pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka dalam kasus suap wisma atlit SEA Games. Saya dapat informasi ini dari internal KPK dan membenarkan,” kata anggota Fraksi Hanura DPR Akbar Faisal.

Menurut dia, harusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet. Tapi diirnya mendengar Bambang Widjajanto dan Busyro Muqodas tak setuju ada tersangka baru wisma atlet. Apalagi yang berkaitan dengan partai tertentu. " Ada dua pimpinan KPK BW dan Busyro yang tak setuju. Kami perlu pertanyakan adanya perbedaan ekstrem di antara pimpinan KPK," imbunya.

Sikap serupa disampaikan anggota FPPP DPR Ahmad Yani. Dirinya menyesalkan adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK, yang segera bertindak menemui Busyro Muqoddas untuk konfirmasi kebenaran kabar penetapan kabar tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games.

"Sangat disesalkan sekali kalau terjadi perbedaan itu. Saya akan klarifikasi kepada Busyro yang berubah pikiran dalam menetapkan tersangka wisma atlet. Saya tidak tahu maksud dari Pak Busyor itu," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Jika memang benar adanya perbedaan, lanjut dia, KPK dijadikan instrumen untuk melindungi pihak tertentu demi kepentingan kekuasaan. Padahal, orang yang punya akses ke partai besar tidak perlu dipermasalahkan, kalau memang bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. "Seharusnya KPK tetap bersikap objektif,” tegasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua KPK Abraham Samad membantah spekulasi tersebut. Justru, kata dia, pimpinan KPK tetap kompak dalam upaya pemberantasan korupsi, walaupun dalam mengumumkan tersangka tersangka cek pelawat itu tidak didampingi pimpinan lainnya. "Kami tetap solid sampai saat ini dan kami tetap kompak, sudah seperti saudara," tegasnya.

Sedangkan Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan bahwa tidak perlu selalu didampingi seluruh pimpinan KPK dalam setiap jumpa pers. Tapi memang didampingi humas. "Astagfirullah. (Kabar) itu sangat menyesatkan. Asumsinya tidak seperti itu. Pimpinan KPK sangat kompak," tandas dia.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2