Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR Cium Perpecahan Pimpinan KPK
Thursday 26 Jan 2012 17:45:51
 

Spekulasi perpecahan dalam pimpinan KPK merebak akibat perbedaan pendapat dalam penetapan tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games XXVI/2011 (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Diduga akibat perbedaan sikap dalam penetapan tersangka baru korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Isu perpecahan dalam pimpinan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) merebak keras. Hal ini menyusul jumpa pers pengumuman tersangka cek pelawat yang hanya dihadiri Ketua KPK Abraham Samad dan Karo Humas Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Sementara empat pimpinan KPK lainnya tidak terlihat dalam kesempatan itu. Biasanya, jumpa pers dihadiri dam didampingi Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, dan Busyro Muqoddas selaku wakil ketua KPK. Hal ini diduga akibat terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

"Saya sudah dengan adanya insiden di KPK. Pimpinan KPK terjadi perpecahan dan perbedaan sikap pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka dalam kasus suap wisma atlit SEA Games. Saya dapat informasi ini dari internal KPK dan membenarkan,” kata anggota Fraksi Hanura DPR Akbar Faisal.

Menurut dia, harusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet. Tapi diirnya mendengar Bambang Widjajanto dan Busyro Muqodas tak setuju ada tersangka baru wisma atlet. Apalagi yang berkaitan dengan partai tertentu. " Ada dua pimpinan KPK BW dan Busyro yang tak setuju. Kami perlu pertanyakan adanya perbedaan ekstrem di antara pimpinan KPK," imbunya.

Sikap serupa disampaikan anggota FPPP DPR Ahmad Yani. Dirinya menyesalkan adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK, yang segera bertindak menemui Busyro Muqoddas untuk konfirmasi kebenaran kabar penetapan kabar tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games.

"Sangat disesalkan sekali kalau terjadi perbedaan itu. Saya akan klarifikasi kepada Busyro yang berubah pikiran dalam menetapkan tersangka wisma atlet. Saya tidak tahu maksud dari Pak Busyor itu," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Jika memang benar adanya perbedaan, lanjut dia, KPK dijadikan instrumen untuk melindungi pihak tertentu demi kepentingan kekuasaan. Padahal, orang yang punya akses ke partai besar tidak perlu dipermasalahkan, kalau memang bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. "Seharusnya KPK tetap bersikap objektif,” tegasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua KPK Abraham Samad membantah spekulasi tersebut. Justru, kata dia, pimpinan KPK tetap kompak dalam upaya pemberantasan korupsi, walaupun dalam mengumumkan tersangka tersangka cek pelawat itu tidak didampingi pimpinan lainnya. "Kami tetap solid sampai saat ini dan kami tetap kompak, sudah seperti saudara," tegasnya.

Sedangkan Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan bahwa tidak perlu selalu didampingi seluruh pimpinan KPK dalam setiap jumpa pers. Tapi memang didampingi humas. "Astagfirullah. (Kabar) itu sangat menyesatkan. Asumsinya tidak seperti itu. Pimpinan KPK sangat kompak," tandas dia.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2