Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I DPR
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Impor Senjata
2017-10-02 16:06:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi I DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, segera menuntaskan polemik mengenai impor senjata api kombatan ke instansi non militer.

Istilah senjata api kombatan mengacu pada persenjataan di tingkat perorangan hingga regu yang bisa dipergunakan untuk keperluan pertempuran oleh militer.

"Komisi I DPR mendorong pemerintah via Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan segera tuntaskan soal kesimpang-siuran impor senjata api kombatan ke instansi non militer. Dan perlu ditata kembali sesuai aturan," kata anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Senin (2/10).

Dia mengatakan, hal ini perlu ditata kembali sesuai aturan, sebagaimana dalam UU Nomor 12/1951, Instruksi Presiden Nomor 9/1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7/2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senjata Api Di Luar Kementerian Pertahanan dan TNI.

Rizaldi menilai perlu diinisiasi nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi non-militer yang dapat menggunakan senjata. "Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI; misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," ujarnya.

Selain itu menurut dia spesifikasi senjata kombatan perorangan TNI yaitu mampu dipakai untuk tembakan tunggal, semi otomatis (rentetan hingga tiga peluru), dan otomatis rentetan. Jarak tembak efektif di atas 100 meter, kaliber laras 5.56 ke atas, peluru tajam, dan peluru tajam inti baja.

Sebelumnya beredar informasi, ada 280 senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis TNI, yaitu senjata dari pabrikan Arsenal, Bulgaria, dari jenis dan tipe Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter, dan 5.932 amunisi.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, membenarkan informasi yang menyebutkan senjata yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah milik salah satu instansi Kepolisian Indonesia.

Menurut dia, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke Pabean Soekarno-Hatta," ujarnya.

Namun Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Komandan Korps Brigade Mobil Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Murad Ismail, dan BAIS TNI.(ib/ade/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2