JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan pengalihan subsidi BBM, Ketua DPR Setya Novanto meminta anggota Komisi-Komisi untuk meningkatkan daya kritis dan kontrol kepada Pemerintah. Dengan demikian, janji Pemerintah yang mengalihkan anggaran untuk kegiatan yang bersifat produktif dan untuk kepentingan peningkatan standar kehidupan masyarakat kecil, benar-benar terlaksana secara konsisten.
Didampingi tiga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan ketika menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Sidang II tahun 2014/2015, Senin (12/1), Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, Pimpinan DPR mendapat banyak evaluasi dari publik bahwa dalam Masa Sidang Pertama yang lalu, peran dan kontribusi DPR dalam melaksanakan checks and balances masih sangat minim.
Menurutnya, banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat banyak, belum dapat dikritisi oleh DPR secara kelembagaan. Diantaranya perubahan nomenklatur kabinet, penerbitan Kartu Pintar, Kartu Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, kebijakan menaikkan harga BBM Bersubsidi, perubahan sistem penetapan harga BBM Bersubsidi, kenaikan harga elpiji 12 kilogram, dan berbagai kebijakan lain yang menyangkut kehidupan masyarakat.
Terkait pembahasan RUU, di Masa Sidang II ini tugas pembahasan RUU yang penting untuk segera dilakukan adalah pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
” Pembahasan kedua Perppu tersebut penting untuk dilakukan, karena pada tahun 2015 kita harus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan baik melalui aturan hukum yang pasti,” kata Setya Novanto.
Di samping pembahasan terhadap Perppu yang harus diselesaikan pada Masa Sidang II ini, akan diprioritaskan juga pembahasan terhadap RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP untuk segera diselesaikan dalam periode DPR RI saat ini. Dengan demikian pada Masa Sidang II ini DPR menyelesaikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) RUU, yaitu 2 (dua) Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang, dan 1 (satu) Penetapan APBN-P Tahun Anggaran 2015.
Oleh karena itu, DPR meminta Pemerintah untuk segera menyampaikan RAPBN-P Tahun Anggaran 2015. Pengajuan RAPBN-P Tahun Anggaran 2015 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan APBN Tahun Anggaran 2015 yang disusun pada masa peralihan dari pemerintahan terdahulu kepada pemerintahan baru yang hanya bersifat baseline, dengan maksud memberikan ruang bagi pemerintahan baru untuk dapat melakukan perubahan dengan memasukkan program-program prioritas untuk dilaksanakan di tahun 2015.
Terkait kebijakan itu, maka Komisi-komisi perlu mengkritisi RAPBN-P terutama yang terkait dengan kebijakan peningkatan penerimaan pajak, belanja modal untuk infrastruktur, dan pengurangan defisit anggaran. Pimpinan DPR berharap Badan Anggaran dan Komisi-Komisi terkait segera melakukan pembahasan paling lama satu bulan dalam masa sidang sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Tata Tertib DPR.
Sebagaimana diketahui bahwa pada akhir-akhir ini kecenderungan harga minyak mentah internasional mengalami penurunan yang drastis. Bahkan, sampai di bawah level angka 50 US Dolar per barel. Sementara itu asumsi harga minyak mentah internasional dalam APBN 2015 dipatok sebesar 105 US Dolar per barel. Kondisi ini akan berpengaruh kepada menurunnya penerimaan yang berasal dari migas. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengupayakan optimalisasi dari pendapatan, terutama dari sektor pajak yang memang pada akhir-akhir ini kecenderungannya tidak mencapai target.
Di sisi lain, visi misi Presiden yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur perlu menjadi pokok bahasan yang dikritisi oleh masing-masing Komisi. Terutama yang berkaitan dengan infrastruktur bidang pekerjaan umum, perhubungan, dan pertanian, dalam rangka untuk mendukung konektivitas antar-wilayah, serta untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, dan pengembangan pariwisata.(mp/dpr/bhc/sya) |