Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Galang Petisi Online Untuk Mengadili Koruptor
Tuesday 09 Dec 2014 17:35:31
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI mendukung gerakan South East Asian Parliamentarians against Corruption (SEAPAC) menggalang petisi online membawa kasus-kasus korupsi utama agar dapat diadili melalui mekanisme internasional. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memperkuat kampanye GOPAC (Global Parliamentarians for Against Corruption) untuk menggolongkan kejahatan korupsi utama (grand corruption) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Bila komunitas internasional setuju, maka grand corruption dapat masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan, dan yurisdiksi pengadilan internasional bisa bergerak. Kejahatan kemanusiaan bisa diadili melalui Statuta Roma,” tandas Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang nantinya akan menjadi ketua SEAPAC, yang keketuaannya memang masih menjadi hak Indonesia.

Upaya tersebut, sambung Fadli, membutuhkan kampanye yang terus menerus dari komunitas internasional. Saat ini, jelas politisi Gerindra tersebut, GOPAC telah mendesain micro-site untuk mendukung kampanye tersebut yang berada di alamat http://gopacnetwork.org/preventprosecuteparalyze/ Klik. Situs mikro tersebut diluncurkan pada hari ini, Selasa (9/12), bertepatan dengan peringatan hari Anti-Korupsi Internasional.

“Dengan kampanye yang secara resmi diberi tagar #PreventProsecuteParalyze ini, SEAPAC berharap masyarakat luas akan tergerak untuk mengirim petisi, member pesan ke dunia internasional bahwa korupsi mutlak untuk dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua BKSAP, yang membidangi desk regional, Teguh Juwarno, yang memaparkan masifnya dampak dari kejahatan grand corruption tersebut bagi
kemanusiaan. Beberapa kejahatan korupsi sangatlah parah, sehingga berdampak pada kehidupan manusia dan merenggut hak asasi manusia (HAM), sehingga perlu untuk digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan. “Berdasarkan riset GOPAC, pada zaman Moammar Khadafi, aliran dana illegal yang mengalir ke rezimnya diperkirakan mencapai $ 212 milliar (2002-2011).

Gerakan anti korupsi anggota parlemen di tingkat Asia tenggara menurut Fadli Zon, akan berperan besar dalam kampanye tersebut. Seiring dengan penguatan komunitas regional, akan ada sedikitnya 600 juta masyarakat ASEAN yang tentu memiliki harapan besar terhadap penguatan rezim anti-korupsi di dunia.

Menurut Fadli, isu grand corruption sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan, merupakan isu baru yang tentu membutuhkan dorongan politik yang cukup kuat. “Kami menyadari bahwa mekanisme untuk membawa Grand Corruption ke ranah peradilan internasional masih perlu dikaji lebih mendalam, dan karenanya mendorong GOPAC untuk mengidentifikasi sejumlah langkah yang dapat membantu ide tersebut.” tandasnya sembari menegaskan perlunya pengkajian mendalam terhadap opsi-opsi yang ada.(dpr/Sugeng/bhc.sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2