Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V DPR
DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel
2021-01-16 20:18:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta pemerintah bergerak cepat menangani bencana gempa bumi di Majene, Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan. Irwan mengingatkan, terdapat ribuan warga yang terendam banjir 2 meter sampai 3 meter di Kalsel dan korban meninggal serta luka-luka di Sulbar akibat gempa.

Hal itu ditegaskan Irwan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Sabtu (16/1). "Belum lagi, jika menghitung kerugian materil harta, rumah, dan lain-lain akibat bencana tersebut. Pemerintah jangan lambat penanganan dan penyelamatan, walau sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19," ujar Irwan.

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menyampaikan, Presiden Joko Widodo harus melakukan evaluasi sistem mitigasi bencana dan penanganan pasca bencana yang terjadi di tanah air. Karena, ungkapnya, jika berkaca selama ini pemerintah seolah terlihat gelagapan dalam penanganan dan bencana.

"Peta rawan bencananya bagaimana? Rawan banjir? Rawan longsor? Rawan gempa? Apakah masyarakat bisa akses setiap saat informasi itu, sehingga ada kesiapan dan kesadaran untuk lebih respect pada alam dan lingkungan," tandas legislator dapil Kalimantan Timur itu.

Menutup pernyataannya, Irwan menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana alam yang terjadi di Sulbar dan Kalsel. "Semoga korban yang meninggal diterima di sisi Tuhan, dan korban yang selamat bisa diberikan kesabaran dan ketabahan," tutur Irwan.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi V DPR
 
  DPR Minta Pemerintah Cepat Tangani Gempa Sulbar dan Banjir Kalsel
  Legislator: Potensi Indonesia Belum Dioptimalkan
  Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
  Pemerintah Wajib Segera Laksanakan Wajib Belajar 12 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2